Hingga Februari, 4 Juta Bidang Tanah Belum Bersertifikat
- account_circle -
- calendar_month 29 menit yang lalu
- comment 0 komentar

SERTIFIKAT TANAH: Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
JAMBISNIS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 122 juta bidang tanah telah bersertifikat dari total sekitar 126 juta bidang tanah di Indonesia. Pemerintah kini mengejar penyelesaian sertifikasi terhadap sisa sekitar 4 juta bidang tanah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan percepatan sertifikasi merupakan proses yang berjalan secara alami seiring transformasi sistem pertanahan nasional.
“Nah ini nanti secara natural nanti akan bertransformasi. Diharapkan nanti seluruh bidang tanah yang dipegang adalah sertifikat,” kata Ossy dikutip dari kompas, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, girik tidak lagi diakui sebagai bukti formil pertanahan mulai Februari, sesuai amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku. Namun, dokumen tersebut tetap dapat menjadi dokumen pelengkap dalam proses pengurusan hak atas tanah.
“Girik tidak lagi diakui sebagai salah satu bukti formil pertanahan. Tapi girik itu masih tetap berfungsi menjadi dokumen pelengkap ataupun penambah kepastian hukum bagi masyarakat. Artinya bukan berarti ditiadakan begitu saja,” kata dia.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih memegang girik, petok, letter C, atau hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB), segera mendatangi kantor pertanahan (kantah) agar dapat dikonversi menjadi sertifikat sehingga kepastian hukumnya terdaftar dan tersertifikasi oleh negara.(*)
- Penulis: -
- Editor: Darmanto Zebua


Saat ini belum ada komentar