Harga Emas Antam Naik Drastis! 1 Gram Jadi Rp2.380.000
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- comment 0 komentar

NAIK DRASTIS: Pramuniaga memperlihatkan emas Antam yang kini harganya sudah mencapai Rp2.380.000 per gram. (F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik drastis pada perdagangan Selasa (25/11/2025) ini. Pasalnya, kenaikannya melonjak Rp40.000 hingga menjadi Rp2.380.000 per gram.
Sementara emas Antam paling murah kini dibanderol seharga Rp1,24 juta. Sedangkan yang paling mahal dijual seharga Rp2,32 miliar.
Adanya kenaikan yang terjadi ini membuat harga beli kembali (buyback) emas Antam melonjak tajam sebesar Rp40.000 menjadi Rp2.241.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.240.000 (Naik Rp 20.000)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.380.000 (Naik Rp 40.000)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.710.000 (Naik Rp 90.000)
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.047.000 (Naik Rp 142.000)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.715.000 (Naik Rp 240.000)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.350.000 (Naik Rp 455.000)
– Emas Antam 25 gram: Rp 58.210.000 (Naik Rp 1.098.000)
– Emas Antam 50 gram: Rp 116.255.000 (Naik Rp 2.110.000)
– Emas Antam 100 gram: Rp 232.360.000 (Naik Rp 4.148.000)
– Emas Antam 250 gram: Rp 580.590.000 (Naik Rp 10.032.000)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.160.900.000 (Naik Rp 20.580.000)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.320.600.000 (Naik Rp 40.000.000)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar