Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Harga Emas Antam Lanjut Naik, Kini Dibanderol Rp 2.367.000 per Gram

Harga Emas Antam Lanjut Naik, Kini Dibanderol Rp 2.367.000 per Gram

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan kenaikan pada Rabu (12/11/22025). Harga emas Antam naik sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.367.000 per gram.

Sementara harga emas Antam paling murah kini dibanderol Rp1,23 juta. Sedangkan yang paling mahal dijual seharga Rp2,30 miliar.

Adanya kenaikan tersebut membuat harga beli kembali atau buyback emas Antam ikut menguat sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.232.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.233.500 (Naik Rp 3.500)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.367.000 (Naik Rp 7.000)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.674.000 (Naik Rp 14.000)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.986.000 (Naik Rp 21.000)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.610.000 (Naik Rp 35.000)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.165.000 (Naik Rp 70.000)
– Emas Antam 25 gram: Rp 57.787.000 (Naik Rp 171.000)
– Emas Antam 50 gram: Rp 115.495.000 (Naik Rp 300.000)
– Emas Antam 100 gram: Rp 230.912.000 (Naik Rp 700.000)
– Emas Antam 250 gram: Rp 577.015.000 (Naik Rp 1.750.000)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.153.820.000 (Naik Rp 3.500.000)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.307.600.000 (Naik Rp 7.000.000)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transaksi QRIS di Bank Muamalat Tumbuh 89,37 Persen

    Transaksi QRIS di Bank Muamalat Tumbuh 89,37 Persen

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat, jumlah transaksi melalui QRIS di aplikasi mobile banking Muamalat DIN per November 2025 tercatat lebih dari 5 juta atau tumbuh sekitar 89,37 persen secara tahunan (year on year/yoy). Lonjakan tersebut juga diikuti dengan kenaikan volume transaksi pada periode yang sama yaitu sebesar 71,06 persen (yoy). Direktur Bank […]

  • Harga Perak Hari Ini Menanjak Jadi Rp36.345 per Gram

    Harga Perak Hari Ini Menanjak Jadi Rp36.345 per Gram

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni produksi Antam kembali menanjak hari ini, Rabu (3/12/2025). Perak Antam menguat Rp420 menjadi Rp36.345 per gram. Sementara itu, harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram dipatok sebesar Rp 9.486.250, dengan harga yang termasuk PPN 11% menjadi Rp 10.529.738. Sedangkan yang berat 500 gram adalah Rp 18.172.500, dengan harga […]

  • Toba Pulp Bantah Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Klaim Patuh Regulasi Lingkungan

    Toba Pulp Bantah Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Klaim Patuh Regulasi Lingkungan

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Toba Pulp Lestari menegaskan tidak bertanggung jawab atas banjir dahsyat yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan menewaskan lebih dari 600 orang. Perusahaan menyampaikan bantahan resmi melalui surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (1/12/2025). “Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi,” ujar Corporate Secretary Toba Pulp […]

  • Respons Kemnaker soal Gugatan UMP Jakarta 2026 ke PTUN: Penetapan Upah Jadi Hak Prerogatif Gubernur

    Respons Kemnaker soal Gugatan UMP Jakarta 2026 ke PTUN: Penetapan Upah Jadi Hak Prerogatif Gubernur

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons rencana serikat buruh yang akan menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dipicu ketidakpuasan buruh atas besaran UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah […]

  • Masih Lemah, Rupiah Terkoreksi ke Rp16.749 per Dolar AS

    Masih Lemah, Rupiah Terkoreksi ke Rp16.749 per Dolar AS

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mengalami pelemahan pagi ini. Rupiah dibuka melemah sebesar 13 poin atau 0,08 persen menjadi Rp16.749 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.736 per dolar AS. Adapun indeks dolar AS melemah 0,06% ke 99,53. Sementara itu, sejumlah mata uang di kawasan Asia dibuka bervariasi. Mata uang yen […]

  • Emas Antam Terkoreksi Rp4.000, Cek Daftar Harga Terbarunya Disini

    Emas Antam Terkoreksi Rp4.000, Cek Daftar Harga Terbarunya Disini

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam terkoreksi tipis pada perdagangan hari ini, Jumat (28/11/2025). Setelah sempat menguat pada sesi sebelumnya, emas Antam kini turun Rp4.000 menjadi Rp2.383.000 per gram. Mengutip data dari Logam Mulia Antam, harga emas termahal kini mencapai Rp2,32 miliar. Sedangkan yang paling murah dibanderol Rp1.241.500, Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut […]

expand_less