Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Harga Emas Antam Lanjut Naik, Kini Dibanderol Rp 2.367.000 per Gram

Harga Emas Antam Lanjut Naik, Kini Dibanderol Rp 2.367.000 per Gram

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan kenaikan pada Rabu (12/11/22025). Harga emas Antam naik sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.367.000 per gram.

Sementara harga emas Antam paling murah kini dibanderol Rp1,23 juta. Sedangkan yang paling mahal dijual seharga Rp2,30 miliar.

Adanya kenaikan tersebut membuat harga beli kembali atau buyback emas Antam ikut menguat sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.232.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.233.500 (Naik Rp 3.500)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.367.000 (Naik Rp 7.000)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.674.000 (Naik Rp 14.000)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.986.000 (Naik Rp 21.000)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.610.000 (Naik Rp 35.000)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.165.000 (Naik Rp 70.000)
– Emas Antam 25 gram: Rp 57.787.000 (Naik Rp 171.000)
– Emas Antam 50 gram: Rp 115.495.000 (Naik Rp 300.000)
– Emas Antam 100 gram: Rp 230.912.000 (Naik Rp 700.000)
– Emas Antam 250 gram: Rp 577.015.000 (Naik Rp 1.750.000)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.153.820.000 (Naik Rp 3.500.000)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.307.600.000 (Naik Rp 7.000.000)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gibran Tiba di Manokwari, Kawal Langsung Pembangunan Papua Sesuai Arahan Presiden Prabowo

    Gibran Tiba di Manokwari, Kawal Langsung Pembangunan Papua Sesuai Arahan Presiden Prabowo

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat, Selasa (4/11/2025), untuk meninjau langsung percepatan pembangunan di Papua. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pembangunan nasional tidak lagi berpusat di Pulau Jawa. “Presiden memberikan perhatian khusus untuk Papua. Saya ditugaskan memastikan seluruh program prioritas bisa […]

  • Geely masih Fokus Penguatan Pasar dan Pengenalan Produk

    Geely masih Fokus Penguatan Pasar dan Pengenalan Produk

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM– Seluruh kendaraan Geely di Indonesia masih dirakit di fasilitas milik PT Handal Indonesia Motor, yang menjadi mitra perakitan resmi. Namun, Geely tak menutup kemungkinan untuk memiliki fasilitas produksi mandiri jika volume penjualan dan portofolio model terus berkembang. Brand Director Geely Auto Indonesia, Yusuf Anshori, mengatakan, saat ini Geely masih dirakit di pabrik milik PT […]

  • Impor Benang Kapas Membanjir, Pemerintah Terapkan Bea Masuk untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

    Impor Benang Kapas Membanjir, Pemerintah Terapkan Bea Masuk untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor benang kapas, sebagai langkah melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat lonjakan impor. Keputusan ini mencakup 27 nomor HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Pengenaan BMTP berlaku selama tiga tahun, mulai 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028. “Industri dalam negeri […]

  • Polemik KDM vs Purbaya: Ini Untung Rugi Pemda Simpan Dana di Bank

    Polemik KDM vs Purbaya: Ini Untung Rugi Pemda Simpan Dana di Bank

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Polemik antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) kembali memunculkan sorotan terhadap kebiasaan pemerintah daerah (Pemda) menempatkan dananya di perbankan. Isu ini muncul setelah pemerintah pusat menyebut terdapat dana Pemda yang “mengendap” hingga triliunan rupiah di bank, termasuk di Jawa Barat.  Dana Pemda di Bank: Aman tapi […]

  • Kendalikan Risiko Utang Daerah, China Bentuk Departemen Baru

    Kendalikan Risiko Utang Daerah, China Bentuk Departemen Baru

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah China melalui Kementerian Keuangan (Ministry of Finance/ MOF) resmi membentuk departemen baru khusus pengelolaan utang daerah kepada pemerintah China. Ini menjadi langkah terbaru untuk mengendalikan risiko utang daerah di tengah perlambatan ekonomi nasional. Dalam pernyataannya pada Senin (3/11/2025) yang dilansir Reuters, Kementerian Keuangan China menyebutkan Departemen Manajemen Utang ini akan bertanggung jawab […]

  • Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan

    Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Jambi akan mengalami cuaca hujan ringan pada hari ini, Sabtu, 15 November 2025. Kondisi cuaca basah merata terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota, mulai dari dataran tinggi Kerinci hingga wilayah pesisir timur seperti Tanjung Jabung Barat dan Timur. Cuaca hujan ini juga […]

expand_less