Jumat, 18 Sep 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen

Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen

  • account_circle say say
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal sebesar 13 persen di tengah lonjakan biaya bahan bakar penerbangan (avtur) global. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menyetujui kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar hingga 38 persen bagi maskapai penerbangan nasional.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan keputusan tersebut telah melalui koordinasi dengan maskapai dan tidak ditetapkan secara sepihak.

“Kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan maskapai, berdasarkan struktur biaya operasional mereka,” ujar Dudy dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, maskapai sebelumnya mengusulkan kenaikan hingga 50 persen. Namun, setelah dilakukan evaluasi terhadap berbagai komponen biaya, pemerintah menilai angka 38 persen merupakan batas yang paling ideal.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen. Langkah ini diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional maskapai.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan membatasi kenaikan harga tiket pesawat pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

“Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat,” kata Dudy.

Kenaikan biaya avtur menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan beban operasional maskapai, seiring tren kenaikan harga energi global dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas sektor penerbangan nasional tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaji PNS 2026 Terbaru, Ini Besaran Lengkap dari Golongan I hingga IV

    Gaji PNS 2026 Terbaru, Ini Besaran Lengkap dari Golongan I hingga IV

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan serta lama masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima setiap bulan. Mengacu pada ketentuan terbaru, berikut rincian kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan: Golongan I (Lulusan SD–SMP) Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800 Golongan Ib: Rp1.704.500 – […]

  • Harga Emas Antam Merosot Lagi, Kini Rp2.267.000 per Gram

    Harga Emas Antam Merosot Lagi, Kini Rp2.267.000 per Gram

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kian merosot. Perdagangan hari ini, Rabu (29/10/2025), harga emas Antam turun sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.267.000 per gram. Sementara, harga emas kepingan Antam terkecil mencapai Rp1.183.500. Sedangkan emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.207.600.000. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga […]

  • Harga Perak Antam Menjadi Rp36.295 per Gram Hari Ini

    Harga Perak Antam Menjadi Rp36.295 per Gram Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni Antam merosot pada perdagangan Kamis (4/12/2025). Kali ini harga perak Antam merosot sebesar Rp 50 menjadi Rp 36.295 per gram. Harga perak murni dengan berat 250 gram sekarang ini mencapai Rp 9.473.750, dengan harga yang termasuk PPN 11% menjadi Rp 10.515.863. Sedangkan yang berat 500 gram sebesar Rp 18.147.500, termasuk […]

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas. Dengan aturan baru ini, biaya balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif tambahan seperti sebelumnya. […]

  • Kembali Melemah, Rupiah Diposisi Rp16.733 per Dolar AS Hari Ini

    Kembali Melemah, Rupiah Diposisi Rp16.733 per Dolar AS Hari Ini

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pada perdagangan pagi ini, Rabu (5/11/2025), rupiah dibuka di level Rp16.733 per dolar AS. Rupiah melemah sebesar 25 poin atau 0,15 persen dari sebelumnya Rp16.708 per dolar AS. Berdasarkan Jisdor Bank Indonesia (BI) rupiah juga melemah 0,36% secara harian ke Rp 16.724. Sebelumnya, […]

  • Kemarau Melanda, Debit Air Baku di Sungai Penuh Turun 40 Persen, Distribusi Pelanggan Dibatasi

    Kemarau Melanda, Debit Air Baku di Sungai Penuh Turun 40 Persen, Distribusi Pelanggan Dibatasi

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Musim kemarau mulai berdampak terhadap ketersediaan air bersih di Kota Sungai Penuh, Jambi. Debit air baku yang masuk ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Tirta Khayangan di Desa Pelayang Raya turun hingga 40 persen dibandingkan kondisi normal. Penurunan debit air tersebut berdampak langsung terhadap distribusi air bersih kepada pelanggan di sejumlah wilayah Kota […]

expand_less