Harga Emas Antam Kini Dibanderol Rp 2.303.000 per Gram
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month Kam, 9 Okt 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas Antam melonjak sebesar Rp 7.000 kini menjadi Rp 2.303.000 per gram.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam naik lagi. Pada perdagangan hari ini, Kamis (9/110/2025), harga emas Antam melonjak sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.303.000 per gram. Ini reli rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) selama lima hari beruntun.
Adanya kenaikan tersebut harga emas Antam termurah dengan ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp1.201.500. Sedangkan termahal dengan ukuran 1.000 gram menjadi Rp2.243.600.000.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga kembali meningkat Rp 7.000 ke level Rp 2.151.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada hari ini:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.201.500 (Naik Rp 3.500, 0,29%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.303.000 (Naik Rp 7.000, 0,30%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.546.000 (Naik Rp 14.000, 0,31%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.794.000 (Naik Rp 21.000, 0,31%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.290.000 (Naik Rp 35.000, 0,31%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 22.525.000 (Naik Rp 70.000, 0,31%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 56.187.000 (Naik Rp 175.000, 0,31%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 112.295.000 (Naik Rp 350.000, 0,31%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 224.512.000 (Naik Rp 700.000, 0,31%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 561.015.000 (Naik Rp 1.750.000, 0,31%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.121.820.000 (Naik Rp 3.500.000, 0,31%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.243.600.000 (Naik Rp 7.000.000, 0,31%)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua

Saat ini belum ada komentar