Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Harga emas Antam kembali naik pada perdagangan Jumat (27/2/2026). Kini emas Antam dibanderol Rp3.045.000 per gram. (F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam kembali naik pada perdagangan Jumat (27/2/2026). Hanya saja, hari ini nilai kenaikannya tipis sebesar Rp6.000.
Mengutip laman logammulia, harga emas Antam kini dibanderol Rp3.045.000 per gram. Lebih mahal dari harga sebelumnya sebesar Rp3.039.000 per gram.
Sedangkan untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam hari ini ikut menguat. Harga buyback emas Antam bertambah Rp 6.000. Dengan demikian, harga buyback emas Antam ditetapkan Rp 2.824.000.
Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.824.000 gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.572.500.
– Harga emas 1 gram: Rp3.045.000.
- Harga emas 2 gram: Rp6.030.000.
- Harga emas 3 gram: Rp9.020.000.
- Harga emas 5 gram: Rp15.000.000.
- Harga emas 10 gram: Rp29.945.000.
- Harga emas 25 gram: Rp74.737.000.
- Harga emas 50 gram: Rp149.395.000.
- Harga emas 100 gram: Rp298.712.000.
- Harga emas 250 gram: Rp746.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.492.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.985.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua


Saat ini belum ada komentar