Gantikan Pakaian Impor Bekas, Pemerintah Siapkan 1.300 Merek Lokal
- account_circle -
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- comment 0 komentar

ILUSTRASI: Pakaian impor bekas yang dijual masyarakat. Kini pemerintah telah 1.300 merek lokal untuk gantikan pakaian impor bekas.(F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan langkah tegas dalam memberantas masuknya pakaian impor bekas. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa sekitar 1.300 merek lokal telah disiapkan untuk mengisi pasar yang selama ini didominasi barang bekas impor, terutama pakaian.
Ia menegaskan, aturan yang tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 menjadi dasar pemerintah tidak memberi ruang bagi praktik impor barang bekas.
“Pokoknya bagi saya, bagi kami Kementerian UMKM dan kementerian lainnya, yang kami lakukan tindakan itu, mereka yang mengimpor baju-baju bekas. Karena inget lho, enggak semua thrifting itu jelek. Yang jadi isu adalah yang melakukan impor baju-bajunya bekas, nah ini yang kami tindak,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Menurut Maman, Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan agar Kementerian UMKM menyiapkan produk pengganti sehingga para pedagang yang sebelumnya bergantung pada barang impor bekas, bisa beralih menjual produk lokal.
Ia mengatakan jumlah produk dalam negeri yang dihimpun pemerintah sudah sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan pasar.
“Per hari ini, kami sudah konsolidasi, sudah ada 1.300 brand produk lokal yang sudah kami konsolidasikan. Dari baju, celana, sepatu, sendal, pokoknya sudah kami kumpulkan 1.300 brand lokal. Nanti dalam waktu dekat kita akan tindak lanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, Maman menyampaikan bahwa pakaian bekas impor ilegal tidak harus langsung dimusnahkan. Ia menilai opsi mencacah pakaian tersebut menjadi bahan daur ulang bisa menjadi pilihan yang lebih efisien, sebagaimana usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya sebelumnya menilai bahwa proses penghancuran justru berpotensi menimbulkan biaya lebih tinggi.
“Kalau baju cacahan kan tentunya nanti output-nya ke baju-baju daur ulang kan, ke barang-barang daur ulang, nah itu semua nanti sudah kami, akan kami koordinasikan,” kata Maman saat menanggapi usulan Menkeu Purbaya di Kantor Kementerian Perdagangan.
Pendekatan ini menunjukkan adanya upaya untuk memanfaatkan baju bekas impor ilegal secara lebih efektif dengan menjadikannya bahan dasar produk daur ulang. Selain lebih ekonomis, langkah ini mencerminkan kepedulian terhadap pengelolaan limbah tekstil dan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah kini sedang merumuskan sejumlah langkah komprehensif untuk menanggulangi peredaran pakaian bekas impor ilegal, termasuk penjualan barang thrift yang tidak sesuai aturan.
Seluruh kebijakan diarahkan untuk memastikan produsen dalam negeri, termasuk sektor UMKM, mendapatkan perlindungan maksimal.
“Saya bilang solusi dan langkahnya akan komprehensif, dan yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita, itu yang paling utama,” tegas Maman.
Ia kembali menekankan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar pada keberlangsungan pelaku usaha lokal.
“Jadi, saya mau sampaikan dulu, menegaskan sekali lagi, ada hal yang paling utama dan concern pemerintah bahwa kita harus betul-betul melindungi kepentingan domestik dalam negeri kita,” ucapnya.(*)
- Penulis: -
- Editor: Darmanto Zebua

Saat ini belum ada komentar