DPR Dukung Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Industri Tekstil Nasional Kembali Bergairah
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiyah mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan melarang impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist). Menurut Imas, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional yang selama ini tertekan oleh maraknya pakaian bekas impor di pasar dalam negeri.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas dalam keterangan pers, Jumat (24/10/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya di tingkat distribusi. Pembatasan penjualan dinilai tidak akan efektif bila arus barang bekas dari luar negeri masih terus masuk.
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya sulit dihentikan. Jika pemasok yang sudah di-blacklist tetap mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tambahnya.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas dengan total 12.808 koli barang bukti senilai sekitar Rp 49,44 miliar. Imas menilai langkah Kementerian Keuangan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan daya saing industri tekstil lokal.
“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya berkualitas dan inovatif. Tapi mereka terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil kita akan kembali hidup,” katanya.
Ia juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional dan platform daring (online shop) yang kian menggerus pasar produk lokal.
“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor murah yang dijual di mana-mana. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh pada produk dalam negeri,” ujar Imas.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memasukkan importir pakaian bekas ke dalam daftar hitam dan melarang mereka kembali beroperasi.
“Kalau ada yang pernah impor balpres, akan saya blacklist, tidak boleh impor barang lagi,” ujar Purbaya, dikutip dari KompasTV, Rabu (22/10/2025).
Menurut Purbaya, negara tidak mendapatkan keuntungan dari aktivitas impor pakaian bekas ilegal karena tidak ada denda yang dikenakan, bahkan negara justru menanggung biaya pemusnahan barang dan pemeliharaan pelaku di penjara. Langkah tegas ini diharapkan dapat menghidupkan kembali industri tekstil nasional, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan permintaan produk lokal di tengah maraknya tren thrifting di Indonesia.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar