Senin, 14 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen, Minta Reformasi dan Pengawasan Ketat

DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen, Minta Reformasi dan Pengawasan Ketat

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen merupakan langkah bersejarah dalam memperkuat fondasi keadilan nasional. Namun, ia menegaskan kebijakan ini harus diiringi dengan reformasi sistem dan pengawasan ketat agar benar-benar meningkatkan integritas peradilan.

“Langkah Presiden Prabowo patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan terhadap kesejahteraan hakim. Namun peningkatan gaji harus diikuti pembenahan sistem dan pengawasan internal yang efektif,” ujar Abdullah, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, kenaikan gaji ini menjadi momentum penting untuk mendorong profesionalisme dan independensi hakim, agar tidak mudah terpengaruh tekanan ekonomi atau intervensi politik. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa integritas hakim tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh nilai moral dan etika profesi.

“Integritas tidak hanya lahir dari faktor ekonomi. Ia tumbuh dari sistem nilai, disiplin, dan konsistensi dalam menegakkan etika profesi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdullah meminta pemerintah memastikan transparansi anggaran dan menjaga keseimbangan kesejahteraan antarprofesi penegak hukum seperti jaksa, panitera, dan aparat pengadilan tingkat bawah. Ia khawatir kebijakan ini dapat menimbulkan kesenjangan internal jika tidak diatur dengan adil.

“Semua pihak punya peran penting dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Politisi PKB asal Jawa Tengah VI ini juga menyoroti bahwa kenaikan gaji tidak bisa menjadi satu-satunya solusi pemberantasan korupsi di peradilan. Ia menekankan perlunya pembenahan sistem rekrutmen, transparansi putusan, serta budaya integritas di seluruh tingkatan lembaga peradilan.

“Gaji tinggi bukan jaminan moral. Yang dibutuhkan adalah pembenahan menyeluruh agar setiap hakim, dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, benar-benar berdiri di atas nurani hukum dan keadilan,” jelasnya.

Abdullah menilai kebijakan Presiden Prabowo sebagai langkah awal positif menuju reformasi peradilan nasional. Namun, DPR akan terus mengawal agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada aspek kesejahteraan semata.

“Kenaikan gaji hakim harus menjadi bagian dari transformasi total dalam sistem peradilan guna mewujudkan lembaga yang bersih, berwibawa, dan dipercaya publik,” pungkasnya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Pegadaian Naik, Jual Atau Beli?

    Harga Emas Pegadaian Naik, Jual Atau Beli?

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas di Pegadaian hari ini mengalami kenaikan signifikan. Dua jenama utama, UBS dan Galeri24, serempak mencatatkan kenaikan harga dibandingkan perdagangan hari sebelumnya. Berdasarkan data dari laman Sahabat Pegadaian pada Rabu (15/4/2026), harga emas UBS kini dibanderol Rp2.887.000 per gram, naik dari harga sebelumnya Rp2.853.000. Kenaikan ini juga diikuti oleh emas Galeri24 di […]

  • Daftar 10 Saham Top Gainers dan Losers Sepekan 10–14 November 2025, IHSG Terkoreksi 0,29%

    Daftar 10 Saham Top Gainers dan Losers Sepekan 10–14 November 2025, IHSG Terkoreksi 0,29%

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat pelemahan sepanjang pekan perdagangan 10–14 November 2025. Meski investor asing kembali melakukan aksi beli, tekanan jual di sejumlah sektor membuat IHSG terkoreksi 0,29% ke level 8.370,43. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG bergerak pada kisaran level tertinggi 8.478,14 dan terendah 8.339,39 selama sepekan. Adapun kapitalisasi pasar […]

  • Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Anda Bisa Datangi Pejabat Ini

    Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Anda Bisa Datangi Pejabat Ini

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kuat kepemilikan hak atas tanah dan bangunan. Dokumen ini harus disimpan dengan baik-baik. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kasus sertifikat tanah hilang, baik karena bencana alam, pencurian, kelalaian penyimpanan, maupun sebab lainnya. Hilangnya sertifikat tanah bisa menimbulkan kepanikan, terlebih bila aset tanahnya […]

  • Rupiah Melemah Dekati Rp17.000, Ini Sektor Saham yang Diuntungkan dan Tertekan

    Rupiah Melemah Dekati Rp17.000, Ini Sektor Saham yang Diuntungkan dan Tertekan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pelemahan nilai tukar rupiah yang bergerak mendekati level psikologis Rp17.000 per dolar AS memberikan dampak yang beragam terhadap pasar saham Indonesia. Di tengah tekanan mata uang, sejumlah sektor justru diuntungkan, sementara sektor lainnya menghadapi kenaikan biaya dan tekanan margin. Head of Research RHB Sekuritas Andrey Wijaya menilai prospek pasar saham Indonesia pada 2026 […]

  • Harga Kelapa Meroket, Zulhas: Berkebun Kelapa Kini Lebih Untung dari Sawit

    Harga Kelapa Meroket, Zulhas: Berkebun Kelapa Kini Lebih Untung dari Sawit

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa menanam kelapa saat ini lebih  menguntungkan dibandingkan kelapa sawit. Pernyataan ini muncul seiring lonjakan permintaan kelapa dari China yang memicu kenaikan harga komoditas tersebut di tingkat petani. Zulhas mengungkapkan harga kelapa di tingkat petani melonjak dari Rp2.000 menjadi Rp12.000 per butir. Kenaikan signifikan ini […]

  • Aturan Baru Pembayaran Pinjaman dari APBN untuk Pemda, BUMN, dan BUMD Resmi Berlaku

    Aturan Baru Pembayaran Pinjaman dari APBN untuk Pemda, BUMN, dan BUMD Resmi Berlaku

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Pemerintah resmi mengatur tata cara pembayaran pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Dalam beleid tersebut, dijelaskan […]

expand_less