Dewan Pers Godok Dana Jurnalisme, Skema Dana Abadi untuk Selamatkan Industri Media
- account_circle say say
- calendar_month 45 menit yang lalu
- comment 0 komentar

ILUSTRASI. Dewan Pers meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers (KONTAN/Muradi)
JAMBISNIS.COM – Dewan Pers mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme yang saat ini masih dalam tahap uji publik.Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen pendanaan jangka panjang guna menopang keberlanjutan industri media yang tengah tertekan akibat disrupsi digital dan menurunnya pendapatan iklan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa skema dana abadi akan menjadi tulang punggung kebijakan tersebut.
“Pers tidak bisa lagi hanya bertumpu pada model bisnis lama. Harus ada terobosan agar tetap hidup dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Komaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, dana tersebut akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan dikelola secara profesional untuk mendukung operasional serta meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Dalam draf aturan yang tengah dibahas, terdapat lima poin utama.
- pembentukan dana abadi jurnalisme sebagai sumber pembiayaan berkelanjutan.
- pemisahan fungsi antara regulator dan pengelola. Dalam hal ini, Dewan Pers hanya berperan sebagai fasilitator, sementara pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen, seperti yayasan yang dibentuk oleh konstituen pers.
- penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi dalam pengelolaan dana.
- penggunaan dana untuk memperkuat praktik jurnalisme berkualitas serta menjaga keberlanjutan operasional redaksi.
- desain pengelolaan jangka panjang yang tidak terikat pada siklus kepengurusan Dewan Pers.
Komaruddin menekankan bahwa tata kelola menjadi faktor krusial agar dana tersebut tidak membuka ruang intervensi terhadap independensi pers.
“Pengelolaan harus steril dari kepentingan yang bisa memengaruhi independensi pers. Jangan sampai dana ini justru menjadi beban,” ujarnya.
Di sisi lain, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan dukungan terhadap pembentukan dana jurnalisme, namun menolak jika Dewan Pers terlibat langsung dalam pengelolaannya.
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menilai keterlibatan Dewan Pers berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain,” ujarnya.
SMSI juga menekankan pentingnya landasan kajian akademik dan hukum yang kuat dalam penyusunan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, organisasi tersebut mengusulkan agar dana jurnalisme diarahkan untuk mendukung keberlangsungan perusahaan pers, khususnya media siber rintisan, termasuk penguatan infrastruktur seperti server serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Terkait aspek kelembagaan, SMSI mengingatkan agar kebijakan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar hukum utama dalam pengelolaan industri pers nasional.
- Penulis: say say

Saat ini belum ada komentar