Bobby Nasution Dukung Kenaikan Gaji Kepala Daerah
- account_circle say say
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan mendukung wacana kenaikan gaji kepala daerah. Namun, menurutnya, kenaikan tersebut harus disertai dengan indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) yang jelas agar hanya kepala daerah berprestasi yang memperoleh tambahan penghasilan.
Hal itu disampaikan Bobby menanggapi usulan revisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah yang tengah dikaji pemerintah.
“Kalaupun naik, harus ada KPI-nya juga. Karena kenaikan itu harus ada penilaian juga. Boleh naik, tapi harus ada nilai ukur kerjanya dulu. Yang bagus, bolehlah dapat,” kata Bobby di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jumat (31/7).
Menurut Bobby, pemberian gaji maupun tunjangan yang lebih tinggi harus didasarkan pada hasil kerja nyata, bukan diberikan secara merata kepada seluruh kepala daerah.
Ia mencontohkan intensitas kepala daerah turun langsung ke lapangan dapat menjadi salah satu indikator dalam penilaian kinerja.
“Contohnya kepala daerah yang sering ke lapangan dengan yang jarang ke lapangan, masa tunjangannya sama. Harus ada perbedaan,” ujarnya.
Bobby mengatakan usulan kenaikan gaji kepala daerah sebenarnya bukan hal baru. Wacana tersebut telah lama disampaikan oleh berbagai asosiasi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Saat masih menjabat sebagai wali kota, Bobby mengaku pernah mendengar aspirasi serupa melalui asosiasi pemerintah kota. Hal yang sama juga disampaikan dalam forum asosiasi gubernur.
Meski demikian, Bobby menegaskan dirinya tidak pernah secara pribadi meminta kenaikan gaji kepala daerah.
“Saya secara pribadi tidak pernah menyampaikan atau meminta hal itu. Tapi kalau sudah menjadi keputusan asosiasi, saya sebagai anggota tentu mengikuti,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Revisi tersebut muncul setelah adanya usulan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang menilai besaran gaji kepala daerah perlu disesuaikan dengan meningkatnya beban tugas dan tanggung jawab.
Menurut Tito, aturan yang telah berlaku selama 26 tahun itu sudah perlu dievaluasi agar sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, ia menegaskan kenaikan hak keuangan kepala daerah tidak akan diberikan secara otomatis.
Besaran gaji dan tunjangan nantinya tetap akan mempertimbangkan capaian kinerja daerah, termasuk kemampuan fiskal yang diukur melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Penulis: say say
