Bahlil Tegaskan Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Harus Diproses Hukum
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus ditindak secara hukum. Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanya bertanggung jawab terhadap tambang yang memiliki izin resmi.
“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil kepada wartawan di kawasan Monumen Nasional, Jumat (24/10).
Ia juga menyampaikan belum menerima laporan resmi terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, namun menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Saya belum dapat laporan. Tapi prinsipnya jelas, tambang tanpa izin itu ranah penegakan hukum. ESDM hanya mengawasi tambang yang legal,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya tambang emas ilegal di wilayah yang berjarak sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkapkan tambang ilegal itu mampu menghasilkan sekitar 3 kilogram emas per hari. Penemuan tersebut terjadi saat tim KPK melakukan kunjungan ke Sekotong, Lombok Barat, NTB, pada Oktober 2024 lalu.
“Saya tidak menyangka di Pulau Lombok, hanya satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar yang ilegal,” kata Dian dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemerintah kini diminta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan untuk mencegah kebocoran sumber daya alam serta melindungi lingkungan di sekitar kawasan wisata strategis seperti Mandalika.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar