Kenaikan Gaji PNS 2026 Masuk Perpres, Menkeu Purbaya Siapkan Keputusan Final
- account_circle say say
- calendar_month Jum, 17 Apr 2026
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyiapkan keputusan final terkait besaran kenaikan gaji tersebut.
“Usulan kenaikan gaji sudah kami terima, namun masih dalam tahap kajian internal,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, pemerintah membutuhkan waktu untuk memastikan kebijakan tersebut selaras dengan kondisi fiskal dan arah ekonomi nasional. Menurut dia, proses pengambilan keputusan diperkirakan membutuhkan waktu hingga satu triwulan agar hasilnya matang dan tepat sasaran.
Masuknya skema kenaikan gaji PNS ke dalam Perpres dinilai penting karena menjadi dasar hukum pengalokasian anggaran sekaligus memberikan kepastian bagi ASN.
Sebelumnya, wacana kenaikan gaji PNS sempat menjadi pembahasan internal pemerintah tanpa kepastian waktu pelaksanaan. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah kini memiliki landasan kuat untuk mengeksekusi kebijakan, meski besaran kenaikan masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar