Purbaya Sebut Coretax Bermasalah dan “Aneh”, Ada Integrasi ke Vendor, Ada Apa?
- account_circle say say
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem perpajakan Coretax masih menghadapi sejumlah persoalan, baik dari sisi teknis maupun desain. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan wajib pajak terkait gangguan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Purbaya mengatakan, hasil penelusuran awal menunjukkan adanya kejanggalan dalam sistem. Ia menyebut Coretax kerap mengalami gangguan yang membuat proses pengisian tidak berjalan lancar.
“Coretax itu agak aneh. Kadang muter-muter, lalu keluar lagi,” kata Purbaya.
Menurut dia, gangguan tersebut diduga berkaitan dengan integrasi sistem ke layanan pihak ketiga atau vendor. Padahal, penggunaan layanan tertentu sebelumnya telah diminta untuk dihentikan.
Purbaya menilai integrasi dengan vendor menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi. Ia tidak menutup kemungkinan adanya celah dalam sistem, terutama terkait akses pihak luar.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah persoalan tersebut terjadi akibat kesalahan teknis semata atau faktor lain.
“Yang muter-muter itu akan kita pastikan tidak memakai service dari perusahaan tersebut,” ujarnya.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, disebut tengah melakukan pembenahan untuk meningkatkan stabilitas sistem dan meminimalkan gangguan.
Selain persoalan teknis, Purbaya juga menyoroti tampilan dan alur penggunaan Coretax yang dinilai belum ramah bagi wajib pajak. Ia menyebut bahasa dan struktur sistem masih menyulitkan pengguna dalam mengakses layanan secara mandiri.
Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu keluhan di masyarakat selama periode pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai sistem yang relatif baru, Coretax akan terus disempurnakan. Pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan secara bertahap, baik dari sisi teknologi maupun pengalaman pengguna.
Perbaikan tersebut mencakup peningkatan stabilitas sistem, penataan ulang integrasi dengan pihak ketiga, serta penyederhanaan layanan agar lebih mudah diakses. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan digital.
- Penulis: say say


Saat ini belum ada komentar