Senin, 24 Agu 2026
light_mode
Beranda » Properti » Terobosan Baru, Tanah Wakaf Boleh Dikomersialkan Jadi Mal, Hotel, atau Rumah Sakit

Terobosan Baru, Tanah Wakaf Boleh Dikomersialkan Jadi Mal, Hotel, atau Rumah Sakit

  • account_circle -
  • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Masalah tanah wakaf di Indonesia bukan hanya soal sertifikasi yang mandek, ditandai lebih dari 300.000 bidang belum bersertifikat. Tetapi juga soal aset-aset yang tidak produktif atau mangkrak.

Menjawab tantangan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok terobosan baru, salah satunya mengizinkan komersialisasi alias wakaf produktif di atas tanah wakaf.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan intensif dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk meminta fatwa. Inti dari kajian ini adalah untuk mencari celah hukum agar tanah wakaf dapat diterbitkan hak properti di atasnya, menjadikannya setara dengan Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan industri.

“Kami lagi minta fatwa dari Dewan Syariah Nasional yang intinya adalah boleh enggak mensertifikatkan tanah di atas tanah wakaf,” ungkap Nusron dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/10/2025).

Kajian DSN-BWI mengarah pada satu kesimpulan sementara yang menjadi penentu legalitas komersialisasi, yaitu niat dari wakif (pewakaf) saat mengikrarkan wakafnya. Dengan kata lain, jika ikrar wakaf menyebutkan tanah itu digunakan “apapun untuk kepentingan kemaslahatan dan umat”, maka di atas tanah tersebut dapat diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dalam jangka waktu tertentu.

Model yang dikaji oleh Kementerian ATR/BPN adalah menyamakan kedudukan atau equal standing tanah wakaf dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang diterapkan di Otorita Batam atau kawasan industri. Dalam skema ini status wakaf tidak hilang. Tanah wakaf tetap menjadi aset umat dan tidak beralih kepemilikan. Kemudian, bisa diterbitkan HGU/HGB di atas tanah wakaf. Pendapatan dari sewa HGU/HGB tersebut akan menjadi pendapatan produktif yang memiliki multiplier effect ekonomi untuk kemaslahatan umat, menyelamatkan tanah wakaf dari status “mangkrak” atau “mandek”. Jadi, atas tanah wakaf tersebut boleh dibangun rumah sakit, mal, tempat pertemuan, hotel, bank, termasuk kawasan industri untuk pabrik dalam jangka waktu tertentu, sehingga pendapatannya tersebut bisa produktif.

“Tujuannya adalah memaksimalkan potensi ekonomi dari aset-aset umat yang terletak di lokasi strategis,” imbuh Nusron.

Keputusan final Fatwa DSN mengenai komersialisasi tanah wakaf ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan aset umat. Jika disetujui, tanah wakaf akan bertransformasi dari sekadar aset mati yang rentan konflik menjadi kekuatan ekonomi baru yang mampu membiayai kemaslahatan umat secara mandiri, dari fasilitas kesehatan hingga pendidikan.

Wacana wakaf produktif ini berjalan beriringan dengan misi besar Kementerian ATR/BPN lainnya yakni lebih dari menuntaskan sertifikasi 300.000 bidang tanah wakaf yang masih bermasalah. Kementerian ATR/BPN bahkan menggandeng mahasiswa UIN dalam program KKN Tematik untuk mempercepat sertifikasi, menunjukkan bahwa pengamanan aset adalah prioritas utama sebelum aset tersebut dioptimalkan secara ekonomi.(*)

  • Penulis: -

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emas Antam Ambruk Lagi! Kini Rp2,689 Juta per Gram

    Emas Antam Ambruk Lagi! Kini Rp2,689 Juta per Gram

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan produksi Antam anjlok lagi hari ini, Kamis (11/6/2026). Koreksi harga ini membuat emas Antam lebih murah dari hari sebelumnya. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun cukup dalam sebesar Rp24.000. Dengan penurunan tersebut, harga emas kini berada di level Rp2.689.000 per gram. Kondisi ini dinilai membuka […]

  • Respons Kemnaker soal Gugatan UMP Jakarta 2026 ke PTUN: Penetapan Upah Jadi Hak Prerogatif Gubernur

    Respons Kemnaker soal Gugatan UMP Jakarta 2026 ke PTUN: Penetapan Upah Jadi Hak Prerogatif Gubernur

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons rencana serikat buruh yang akan menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dipicu ketidakpuasan buruh atas besaran UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah […]

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo 27 Maret 2026 Stabil, Cabe Rawit Hijau Turun 10 Persen

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo 27 Maret 2026 Stabil, Cabe Rawit Hijau Turun 10 Persen

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga bahan pokok di Pasar Angso Duo terpantau relatif stabil pada Jumat (27/3/2026). Berdasarkan data resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, mayoritas komoditas tidak mengalami perubahan harga signifikan. Meski demikian, terdapat satu komoditas yang mengalami penurunan cukup mencolok, yakni cabai rawit hijau yang turun sekitar 10 persen. Harga cabai rawit hijau […]

  • Daya Beli Masyarakat Jambi 2026: Naik atau Turun? Ini Datanya

    Daya Beli Masyarakat Jambi 2026: Naik atau Turun? Ini Datanya

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sejumlah indikator ekonomi menunjukkan kondisi daya beli masyarakat Jambi masih relatif terjaga. Namun, tekanan biaya hidup, pasar kerja dan harga kebutuhan pokok membuat ruang belanja rumah tangga tetap perlu mendapat perhatian. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jambi pada Februari 2026 sebesar 3,99 persen, turun 0,50 poin persentase […]

  • Ini Harga Emas Terbaru di Pegadaian, Antam Masih Termahal

    Ini Harga Emas Terbaru di Pegadaian, Antam Masih Termahal

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pergerakan harga emas di Pegadaian terpantau bervariasi pada perdagangan Senin (22/6/2026). Dari tiga jenama logam mulia yang banyak diburu masyarakat, yakni UBS, Antam, dan Galeri24, tercatat Antam masih yang termahal. Mengutip dari laman Sahabat Pegadaian, emas Antam menjadi yang paling tinggi dibanding dua produk lainnya dengan harga Rp2.775.000 per gram. Sementara UBS berada […]

  • Melejit Lagi! Emas Antam Kini per Gramnya Dibanderol Rp2.364.000

    Melejit Lagi! Emas Antam Kini per Gramnya Dibanderol Rp2.364.000

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melejit lagi. Kali ini kenaikannya mencapai Rp21.000 hingga per gramnya menjadi Rp2.364.000. Sementara, harga emas Antam termahal kini mencapai Rp2,3 miliar. Sedangkan yang paling murah dibanderol Rp1.232.000. Sementara itu, harga beli (buyback) emas Antam ikut terdampak atas kenaikan yang terjadi itu. Harganya kembali melesat sebesar […]

expand_less