Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Respons Kemnaker soal Gugatan UMP Jakarta 2026 ke PTUN: Penetapan Upah Jadi Hak Prerogatif Gubernur

Respons Kemnaker soal Gugatan UMP Jakarta 2026 ke PTUN: Penetapan Upah Jadi Hak Prerogatif Gubernur

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons rencana serikat buruh yang akan menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dipicu ketidakpuasan buruh atas besaran UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan serikat buruh dan dewan pengupahan jauh sebelum UMP 2026 ditetapkan.

“Sejak Februari 2025 kami sudah menjalin komunikasi. Ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan terbit, kami langsung berkoordinasi dan berdialog dengan Dewan Pengupahan,” ujar Indah usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1).

Indah menjelaskan, sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan upah minimum—baik UMP, UMK, maupun upah sektoral—merupakan kewenangan gubernur. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Gubernur memiliki hak prerogatif dalam menetapkan upah minimum. Semua keputusan diambil berdasarkan masukan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai besaran UMP yang ditetapkan belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Said mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, namun tidak mendapatkan respons. Padahal, surat keberatan tersebut menjadi syarat administratif sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

“Surat keberatan dari buruh dan serikat buruh se-DKI Jakarta tidak dijawab. Dengan demikian akan kami lanjutkan ke gugatan PTUN,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/1).

Buruh meminta agar UMP DKI Jakarta 2026 dinaikkan dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai dengan standar 100 persen KHL. Selain itu, KSPI juga menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp6 juta atau sekitar lima persen di atas KHL.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Harga Emas Digital Hari Ini

    Update Harga Emas Digital Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas digital terpantau cenderung tergerus hari ini, Kamis (12/3/2026). Hal tersebut tidak terlepas dari pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah. Sementara itu, minat masyarakat terhadap emas digital terus bertumbuh. Investasi pada emas digital makin populer karena dapat diakses secara online, fleksibel, dan bisa membeli emas mulai dari nominal kecil. Ini […]

  • HGI Gelar Turnamen Domino Digital Perdana di Indonesia

    HGI Gelar Turnamen Domino Digital Perdana di Indonesia

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Higgs Games Island (HGI) sukses menyelenggarakan HGI Ultah Cup 2025 pada 8–9 November 2025 di Hotel The Rinra Makassar. Ajang ini menjadi turnamen domino digital pertama dalam sejarah Indonesia, sekaligus menjadi momen penting dalam perayaan ulang tahun ke-7 HGI. Turnamen ini menghadirkan ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia dan mendapat dukungan penuh […]

  • Mulai 2026, Ditjen Pajak Bisa Akses Data E-Wallet hingga Aset Kripto

    Mulai 2026, Ditjen Pajak Bisa Akses Data E-Wallet hingga Aset Kripto

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memperluas basis pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital. Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mengakses data keuangan yang dikelola penyedia jasa pembayaran (PJP), termasuk e-wallet hingga aset kripto. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang menetapkan PJP baik bank maupun lembaga nonbank sebagai Lembaga […]

  • Galeri24 dan UBS di Pegadaian Kompak Turun, Segini Harga Terbarunya

    Galeri24 dan UBS di Pegadaian Kompak Turun, Segini Harga Terbarunya

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dua hari menjelang pergantian tahun, dua produk buatan jenama UBS dan Galeri24 di Pegadaian kompak turun harga. Hanya saja, penurunan UBS lebih besar dibandingkan dengan Galeri24. Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (30/12/2025), harga jual emas Galeri24 turun sebesar Rp9.000. Dari awalnya Rp2.627.000, kini harga Galeri24 menjadi Rp2.618.000 per gram. Sedangkan emas […]

  • Catatan PKP, KUR Perumahan Capai Rp3,5 Triliun per 16 Desember

    Catatan PKP, KUR Perumahan Capai Rp3,5 Triliun per 16 Desember

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sektor perumahan atau kredit program perumahan (KPP) hingga 16 Desember mencapai Rp3,5 triliun. “Per 16 Desember KUR perumahan secara keseluruhan itu di Rp3,5 triliun. Untuk dari sisi suplai ada 892 debitur, sedangkan dari sisi permintaan (demand) ada 3.810 debitur,” ujar Direktur […]

  • Harga Emas Antam Turun Rp53.000 Jadi Rp2,943 Juta per Gram pada 19 Maret 2026

    Harga Emas Antam Turun Rp53.000 Jadi Rp2,943 Juta per Gram pada 19 Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan cukup tajam pada Kamis (19/3/2026). Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp53.000 menjadi Rp2.943.000 per gram dari sebelumnya Rp2.996.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.665.000 per gram. Pergerakan […]

expand_less