Respons Kemnaker soal Gugatan UMP Jakarta 2026 ke PTUN: Penetapan Upah Jadi Hak Prerogatif Gubernur
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026
- comment 0 komentar

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri
JAMBISNIS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons rencana serikat buruh yang akan menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dipicu ketidakpuasan buruh atas besaran UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan serikat buruh dan dewan pengupahan jauh sebelum UMP 2026 ditetapkan.
“Sejak Februari 2025 kami sudah menjalin komunikasi. Ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan terbit, kami langsung berkoordinasi dan berdialog dengan Dewan Pengupahan,” ujar Indah usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1).
Indah menjelaskan, sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan upah minimum—baik UMP, UMK, maupun upah sektoral—merupakan kewenangan gubernur. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Gubernur memiliki hak prerogatif dalam menetapkan upah minimum. Semua keputusan diambil berdasarkan masukan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai besaran UMP yang ditetapkan belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Said mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, namun tidak mendapatkan respons. Padahal, surat keberatan tersebut menjadi syarat administratif sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
“Surat keberatan dari buruh dan serikat buruh se-DKI Jakarta tidak dijawab. Dengan demikian akan kami lanjutkan ke gugatan PTUN,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/1).
Buruh meminta agar UMP DKI Jakarta 2026 dinaikkan dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai dengan standar 100 persen KHL. Selain itu, KSPI juga menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp6 juta atau sekitar lima persen di atas KHL.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar