Minggu, 18 Okt 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Melejit Lagi! Emas Antam Kini per Gramnya Dibanderol Rp2.364.000

Melejit Lagi! Emas Antam Kini per Gramnya Dibanderol Rp2.364.000

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melejit lagi. Kali ini kenaikannya mencapai Rp21.000 hingga per gramnya menjadi Rp2.364.000.

Sementara, harga emas Antam termahal kini mencapai Rp2,3 miliar. Sedangkan yang paling murah dibanderol Rp1.232.000.

Sementara itu, harga beli (buyback) emas Antam ikut terdampak atas kenaikan yang terjadi itu. Harganya kembali melesat sebesar Rp21.000 menjadi Rp2.225.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas Antam pada Kamis (20/11/2025):

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.232.000 (Naik Rp 10.500, 0,85%)
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.364.000 (Naik Rp 21.000, 0,89%)
– Emas Antam 2 gram: Rp 4.678.000 (Naik Rp 52.000, 1,11%)
– Emas Antam 3 gram: Rp 6.999.000 (Naik Rp 85.000, 1,21%)
– Emas Antam 5 gram: Rp 11.635.000 (Naik Rp 145.000, 1,25%)
– Emas Antam 10 gram: Rp 23.190.000 (Naik Rp 265.000, 1,14%)
– Emas Antam 25 gram: Rp 57.810.000 (Naik Rp 623.000, 1,08%)
– Emas Antam 50 gram: Rp 115.455.000 (Naik Rp 1.160.000, 1%)
– Emas Antam 100 gram: Rp 230.760.000 (Naik Rp 2.248.000, 0,97%)
– Emas Antam 250 gram: Rp 576.590.000 (Naik Rp 5.575.000, 0,97%)
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.152.900.000 (Naik Rp 11.080.000, 0,96%)
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.304.600.000 (Naik Rp 21.000.000, 0,91%)

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Cabai Merah di Pasar Angso Duo Turun Jadi Rp32 Ribu per Kg, Beras dan Daging Stabil

    Harga Cabai Merah di Pasar Angso Duo Turun Jadi Rp32 Ribu per Kg, Beras dan Daging Stabil

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Rabu, 22 Juli 2026, relatif stabil. Dari puluhan komoditas yang dipantau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, hanya beberapa jenis cabai yang mengalami penurunan harga. Cabai merah besar dan cabai merah kecil masing-masing turun 5,88 persen menjadi Rp32.000 per kilogram. Sementara cabai rawit […]

  • ISPA Jambi Hari Ini Naik 15 Persen, 1.955 Kasus Tercatat di Tengah Kabut Asap

    ISPA Jambi Hari Ini Naik 15 Persen, 1.955 Kasus Tercatat di Tengah Kabut Asap

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kota Jambi meningkat di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Data terbaru Dinas Kesehatan Kota Jambi yang dilaporkan pada 24 Agustus 2026 mencatat 1.955 kasus ISPA dalam sepekan. Angka itu naik sekitar 15 persen dibandingkan pekan sebelumnya yang mencatat 1.715 […]

  • Melemah Lagi, Rupiah Kini Tembus Rp17.630 per Dolar AS

    Melemah Lagi, Rupiah Kini Tembus Rp17.630 per Dolar AS

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM– Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali bergerak melemah pada perdagangan Senin (18/5/2026) pagi. Mata uang Garuda turun 33 poin atau 0,19 persen ke posisi Rp17.630 per dolar AS. Pelemahan tersebut terjadi dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp17.597 per dolar AS. Di sisi lain, indeks dolar AS juga tercatat mengalami […]

  • Izin Impor BBM SPBU Swasta Berlaku Enam Bulan, Shell Masih Dievaluasi

    Izin Impor BBM SPBU Swasta Berlaku Enam Bulan, Shell Masih Dievaluasi

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan izin impor bahan bakar minyak (BBM) bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta berlaku untuk jangka waktu enam bulan. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memberikan kepastian pasokan sekaligus ruang evaluasi terhadap dinamika konsumsi BBM nasional. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, […]

  • Buka Open Tournament Sirkuit III INKADO Jambi, Wali Kota Maulana Dorong Atlet Raih Prestasi

    Buka Open Tournament Sirkuit III INKADO Jambi, Wali Kota Maulana Dorong Atlet Raih Prestasi

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., membuka Festival dan Open Tournament Sirkuit III Indonesia Karate-Do (INKADO) Provinsi Jambi 2026 di Gedung Judo Kota Baru, Kota Jambi, Sabtu (27/6/2026). Kejuaraan karate tingkat Provinsi Jambi tersebut berlangsung selama dua hari, 27-28 Juni 2026. Sekitar 350 karateka dari dojo dan ranting INKADO kabupaten dan […]

  • Ketidakpastian Tarif, India Tunda Pembicaraan Dagang dengan AS

    Ketidakpastian Tarif, India Tunda Pembicaraan Dagang dengan AS

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – India dikabarkan menunda rencana untuk mengirim delegasi perdagangan ke Washington minggu ini, menyusul ketidakpastian setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Hal ini sekaligus menyusul langkah Trump untuk mengenakan tarif sementara sebesar 15%, jumlah maksimum yang diizinkan oleh hukum AS pada impor dari semua negara mitra. “Keputusan […]

expand_less