Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Penipuan Rp2,4 Triliun
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri dan kuasa hukum, Pris Madani di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
JAMBISNIS.COM – Bareskrim Polri menahan Direktur Utama dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan atau fraud dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka yang ditahan masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama PT DSI dan ARL selaku Komisaris PT DSI. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Senin (9/2/2026).
“Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 10 Februari 2026,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan total 85 pertanyaan kepada tersangka TA dan 138 pertanyaan kepada tersangka ARL. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Ade Safri menjelaskan, modus penipuan dilakukan dengan membuat proyek fiktif. Proyek tersebut dibuat menggunakan data penerima investasi atau borrower yang telah ada, kemudian dicatut seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik dana dari masyarakat.
Akibat perbuatan tersebut, tercatat sekitar 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak terafiliasi. Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar