Sistem Rujukan JKN Dinilai Permudah Akses dan Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan
- account_circle Fitri Amalia
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026
- comment 0 komentar

BPJS Kesehatan: Sistem Rujukan JKN Jamin Layanan Tepat dan Efektif
JAMBISNIS.COM – Sistem rujukan berjenjang dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai bukan sebagai hambatan, melainkan upaya untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan agar peserta memperoleh penanganan yang tepat dan sesuai kebutuhan medis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, dalam mekanisme pelayanan JKN, peserta umumnya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai indikasi medis.
“Mekanisme rujukan membantu memastikan peserta JKN yang masih dapat ditangani di FKTP tidak menumpuk di rumah sakit rujukan lanjutan. Hal ini penting agar peserta dengan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih kompleks tetap mendapat akses layanan,” ujar Rizzky, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Rizzky, sistem rujukan berjenjang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Regulasi tersebut sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa perubahan pada mekanisme rujukan pelayanan kesehatan.
“Sistem rujukan yang sebelumnya berdasarkan kelas rumah sakit kini bergeser menjadi rujukan berbasis kompetensi. Artinya, pasien dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan medisnya,” kata Rizzky.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah kondisi medis tertentu yang memungkinkan peserta JKN dirujuk langsung dari FKTP ke rumah sakit. Di antaranya adalah pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA.
Selain itu, peserta JKN berusia di atas 65 tahun yang menjalani perawatan rutin di rumah sakit, maupun pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, juga dapat memperoleh rujukan langsung.
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang menjalani cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi, karena perpanjangan rujukan dapat dilakukan langsung di rumah sakit tanpa harus kembali ke FKTP.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan dan dapat langsung memperoleh pelayanan di rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, menyatakan sistem rujukan memberikan manfaat besar bagi rumah sakit karena membantu dokter memperoleh gambaran awal kondisi pasien.
“Dengan adanya rujukan dari FKTP, pelayanan lanjutan dapat dilakukan lebih cepat dan maksimal,” ujar Gunawan.
Hal senada disampaikan peserta JKN asal Kota Bandar Lampung, Mutiara Vania, yang merasakan langsung manfaat sistem rujukan saat mendampingi anaknya yang menderita thalasemia beta mayor.
“Sejak awal sudah diarahkan ke rumah sakit yang sesuai. Seluruh proses pengobatan berjalan lancar dan ditanggung BPJS Kesehatan,” katanya.
Ia berharap sistem rujukan JKN terus diperkuat agar seluruh peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dan berkeadilan.
- Penulis: Fitri Amalia

Saat ini belum ada komentar