Jumat, 25 Sep 2026
light_mode
Beranda » Regional » Sistem Rujukan JKN Dinilai Permudah Akses dan Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan

Sistem Rujukan JKN Dinilai Permudah Akses dan Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Sistem rujukan berjenjang dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai bukan sebagai hambatan, melainkan upaya untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan agar peserta memperoleh penanganan yang tepat dan sesuai kebutuhan medis.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, dalam mekanisme pelayanan JKN, peserta umumnya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai indikasi medis.

“Mekanisme rujukan membantu memastikan peserta JKN yang masih dapat ditangani di FKTP tidak menumpuk di rumah sakit rujukan lanjutan. Hal ini penting agar peserta dengan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih kompleks tetap mendapat akses layanan,” ujar Rizzky, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Rizzky, sistem rujukan berjenjang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Regulasi tersebut sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa perubahan pada mekanisme rujukan pelayanan kesehatan.

“Sistem rujukan yang sebelumnya berdasarkan kelas rumah sakit kini bergeser menjadi rujukan berbasis kompetensi. Artinya, pasien dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan medisnya,” kata Rizzky.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah kondisi medis tertentu yang memungkinkan peserta JKN dirujuk langsung dari FKTP ke rumah sakit. Di antaranya adalah pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA.

Selain itu, peserta JKN berusia di atas 65 tahun yang menjalani perawatan rutin di rumah sakit, maupun pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, juga dapat memperoleh rujukan langsung.

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang menjalani cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi, karena perpanjangan rujukan dapat dilakukan langsung di rumah sakit tanpa harus kembali ke FKTP.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan dan dapat langsung memperoleh pelayanan di rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, menyatakan sistem rujukan memberikan manfaat besar bagi rumah sakit karena membantu dokter memperoleh gambaran awal kondisi pasien.

“Dengan adanya rujukan dari FKTP, pelayanan lanjutan dapat dilakukan lebih cepat dan maksimal,” ujar Gunawan.

Hal senada disampaikan peserta JKN asal Kota Bandar Lampung, Mutiara Vania, yang merasakan langsung manfaat sistem rujukan saat mendampingi anaknya yang menderita thalasemia beta mayor.

“Sejak awal sudah diarahkan ke rumah sakit yang sesuai. Seluruh proses pengobatan berjalan lancar dan ditanggung BPJS Kesehatan,” katanya.

Ia berharap sistem rujukan JKN terus diperkuat agar seluruh peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dan berkeadilan.

  • Penulis: Fitri Amalia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Susunan Lengkap Pengurus Baru di Bawah Ketua Umum PB PERCASI Agustiar Sabran

    Inilah Susunan Lengkap Pengurus Baru di Bawah Ketua Umum PB PERCASI Agustiar Sabran

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB Percasi) masa bakti 2026–2030 resmi dilantik oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat di Ballroom Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Kepengurusan baru dipimpin Agustiar Sabran sebagai Ketua Umum. Pelantikan ini menandai dimulainya periode baru pembinaan catur nasional dengan fokus pada penguatan organisasi, peningkatan prestasi atlet, […]

  • Al Haris Apresiasi Bhayangkara Job Fair Polda Jambi 2026, Sediakan 1.000 Lowongan Kerja di Jambi

    Al Haris Apresiasi Bhayangkara Job Fair Polda Jambi 2026, Sediakan 1.000 Lowongan Kerja di Jambi

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gubernur Jambi Al Haris memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas penyelenggaraan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM 2026 yang menyediakan lebih dari 1.000 lowongan pekerjaan bagi masyarakat. Kegiatan yang digelar di Lippo Mall Kota Jambi pada 22–24 Juni 2026 itu dibuka oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan dihadiri […]

  • Kemenhub Pastikan Kebutuhan BBM Angkutan Bus di Jambi Terpenuhi

    Kemenhub Pastikan Kebutuhan BBM Angkutan Bus di Jambi Terpenuhi

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk angkutan bus di Provinsi Jambi kini telah kembali aman. Permasalahan yang sebelumnya sempat menghambat operasional bus akibat sulit memperoleh solar disebut telah berhasil diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif […]

  • Harga Cabai di Pasar Angso Duo Turun Lagi

    Harga Cabai di Pasar Angso Duo Turun Lagi

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, mengalami perubahan pada Selasa (11/8/2026). Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, sejumlah komoditas pangan tercatat stabil. Namun, beberapa jenis cabai dan daging ayam broiler mengalami penurunan harga. Penurunan paling signifikan terjadi pada cabai merah kecil yang turun 34,21 persen menjadi Rp25.000 […]

  • Purbaya Semprot BPJS soal PBI JKN Nonaktif

    Purbaya Semprot BPJS soal PBI JKN Nonaktif

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti keras tata kelola kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) menyusul viralnya kasus pasien yang tidak bisa berobat akibat status kepesertaan dinonaktifkan. Purbaya menilai pemutakhiran data PBI-JKN sejatinya bertujuan memperbaiki kualitas program JKN agar lebih tepat sasaran. Namun, proses tersebut dinilai justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat […]

  • Harga Cabai Rawit di Pasar Angso Duo Naik 20 Persen Menjadi Rp55.000 per Kilogram.

    Harga Cabai Rawit di Pasar Angso Duo Naik 20 Persen Menjadi Rp55.000 per Kilogram.

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok atau sembako di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Senin (6/7/2026), terpantau stabil. Meski demikian, sejumlah komoditas hortikultura, terutama cabai, mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan. Berdasarkan data SIHARKO Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, terlihat kenaikan tertinggi terjadi pada cabai rawit hijau yang naik 20 persen menjadi Rp55.000 per […]

expand_less