Rabu, 13 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » KLH Segel Kebun & Pabrik Sawit PT TBS di Tapanuli Tengah, Ini Kronologi Lengkapnya

KLH Segel Kebun & Pabrik Sawit PT TBS di Tapanuli Tengah, Ini Kronologi Lengkapnya

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM –  Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menyegel kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Tindakan ini menjadi langkah cepat pemerintah usai banjir besar melanda tiga provinsi di Sumatra pada awal Desember 2025.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, penyegelan dilakukan pada 7 Desember 2025 setelah tim pengawas menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi hidrologi. PT TBS diketahui merupakan anak usaha PT Sago Nauli Plantation (PT SNP).

Hanif menegaskan, penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas operasional sampai dokumen lingkungan, termasuk AMDAL dan izin teknis, diverifikasi. KLH/BPLH juga telah memasang plang pengawasan di seluruh area operasional perusahaan.

Menurut Hanif, langkah ini diambil berdasarkan hasil pemantauan pascahujan ekstrem yang menunjukkan adanya dampak lingkungan di beberapa titik. Tim KLH/BPLH kemudian melakukan verifikasi lapangan dan menilai perlunya penghentian kegiatan usaha sampai seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi.

Penyegelan ini bersifat sementara. Pemerintah akan mencabut sanksi jika perusahaan mampu menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, KLH/BPLH memastikan proses hukum dan administratif akan dilanjutkan.

KLH/BPLH juga telah meminta PT SNP dan pihak terkait untuk menyerahkan dokumen lengkap, mulai dari AMDAL, izin lingkungan, hingga bukti penerapan pengelolaan drainase, konservasi tanah, serta mitigasi erosi yang berkaitan dengan potensi banjir.

Hanif menegaskan, penyegelan bukan hukuman akhir, melainkan upaya menjaga keselamatan publik, tata air, dan kelestarian lingkungan, terutama setelah bencana banjir yang baru terjadi.

Pemerintah pusat juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan, pembersihan aliran sungai, dan penataan kawasan rawan bencana. KLH/BPLH memastikan akan mempublikasikan perkembangan pemeriksaan secara transparan.

“Masyarakat diminta tetap waspada namun tenang. Semua langkah dilakukan untuk mencegah risiko berulang dan memperkuat ketahanan wilayah terhadap bencana,” ujar Hanif.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tergelincir dari Level Tertinggi, Harga Perak Jadi Rp57.550 per Gram

    Tergelincir dari Level Tertinggi, Harga Perak Jadi Rp57.550 per Gram

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni PT Antam tergelincir pada Kamis, 22 Januari 2026. Dipantau dari laman Logam Mulia, harga perak Antam turun Rp 1.650 ke level Rp 57.550 per gram. Untuk harga dasar perak Antam murni dengan berat 250 gram dipatok sebesar Rp 14.787.500, dengan harga yang termasuk PPN 11% dipatok Rp 16.414.125. Sedangkan yang […]

  • Waspada Jalan Licin, Jaga Keselamatan Pemotor Saat Mengerem

    Waspada Jalan Licin, Jaga Keselamatan Pemotor Saat Mengerem

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Lalu lintas perkotaan dikenal padat, dinamis, dan penuh kejutan. Setiap hari, pengendara sepeda motor harus berbagi ruang dengan berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil pribadi hingga angkutan umum. Tantangan ini semakin besar saat musim hujan, ketika kondisi jalan licin dan jarak pandang berkurang, sehingga risiko kecelakaan roda dua meningkat. Dalam situasi tersebut, keterampilan […]

  • Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Jelas, DPR Sebut Pemerintah Lalai Siapkan Regulasi

    Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Jelas, DPR Sebut Pemerintah Lalai Siapkan Regulasi

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menyiapkan dasar hukum kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2026. Ia menilai kelalaian tersebut berdampak langsung pada pekerja dan dunia usaha. Menurut Edy, hingga memasuki tenggat penetapan UM sesuai amanat PP 36/2021, Kementerian Ketenagakerjaan belum menentukan bentuk regulasi yang akan digunakan. “Jika regulasinya saja […]

  • OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

    OJK Rilis Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Co-Payment Ditetapkan 5%

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Maret 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan baru, termasuk skema co-payment sebesar 5 persen. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut disusun […]

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas. Dengan aturan baru ini, biaya balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif tambahan seperti sebelumnya. […]

  • Pagi Ini Rupiah Menguat 63 Poin Jadi Rp16.886 per Dolar AS

    Pagi Ini Rupiah Menguat 63 Poin Jadi Rp16.886 per Dolar AS

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan hari ini mengalami penguatan. Mengutip dari Antara, Selasa (10/3/2026), rupiah sekarang berada di level Rp16.886 per dolar AS. Mata uang Garuda tersebut menguat sebanyak 63 poin atau 0,37 persen dari Rp16.949 per dolar AS pada penutupan perdagangan sebelumnya. Analis pasar uang Ibrahim […]

expand_less