Breaking News
light_mode
Beranda » Perbankan » Sentralisasi DHE ke Himbara, Ekonom Ingatkan Bahaya Liquidity Shock dan Monopoli

Sentralisasi DHE ke Himbara, Ekonom Ingatkan Bahaya Liquidity Shock dan Monopoli

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah tengah merancang perubahan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam untuk memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri. Namun, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan matang bisa memicu rush valas hingga menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penempatan DHE SDA di perbankan nasional. Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut kini kembali dievaluasi Presiden Prabowo Subianto karena belum optimal meningkatkan cadangan devisa.

Sejak Juni 2025, posisi cadangan devisa sempat merosot hingga berada pada level US$148,7 miliar pada September. Kondisi mulai membaik pada Oktober–November, namun kenaikan tersebut disebut lebih banyak berasal dari penerimaan pajak dan pinjaman luar negeri.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan revisi aturan saat ini sedang dibahas dan telah disosialisasikan kepada perbankan serta pelaku usaha. Salah satu perubahan penting adalah kewajiban menempatkan DHE SDA secara khusus pada bank-bank BUMN atau Himbara.

Selain pemusatan, tingkat konversi valuta asing yang sebelumnya wajib 100 persen akan diturunkan menjadi 50 persen untuk meningkatkan likuiditas valas domestik.

Sejumlah ekonom memandang pemusatan DHE SDA ke Himbara berpotensi menekan likuiditas valas bank swasta dan bisa membuat pelaku ekspor harus menanggung biaya tambahan untuk memindahkan dananya.

Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menilai pemerintah harus memastikan kesiapan infrastruktur dan kapasitas bank BUMN mengelola lonjakan dana valas. Selain itu, investor asing yang menjadi pemegang saham bank swasta juga dapat kehilangan kepercayaan apabila likuiditas memburuk.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai arah kebijakan pemerintah berisiko mendorong sentralisasi sektor keuangan di bawah bank-bank BUMN. Hal tersebut, menurut dia, berpotensi menghambat persaingan dan mengulang pola monopoli layanan ekspor-impor.

“Dominasi Himbara tidak otomatis menciptakan industri keuangan yang efisien,” ujarnya.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yusril Tegaskan Indonesia Perkuat Kerja Sama Lintas Negara Berantas Judi Online

    Yusril Tegaskan Indonesia Perkuat Kerja Sama Lintas Negara Berantas Judi Online

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan memperkuat kerja sama lintas negara untuk memberantas praktik judi online (judol) yang dikategorikan sebagai kejahatan lintas negara atau transnational organized crime. “Kami akan mempertegas dan memperkuat kerja sama ini. Kalau perlu, diadakan dialog dan kesepakatan […]

  • Aston Villa Hajar Manchester United 2-1, MU Gagal Dekati Lima Besar

    Aston Villa Hajar Manchester United 2-1, MU Gagal Dekati Lima Besar

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Aston Villa sukses menaklukkan Manchester United (MU) dengan skor 2-1 dalam lanjutan Liga Primer Inggris yang digelar di Villa Park, Birmingham, Minggu (21/12/2025). Kemenangan ini membuat The Villans terus menempel papan atas klasemen, sementara MU harus menunda ambisi menembus lima besar. Dua gol kemenangan Aston Villa dicetak oleh Morgan Rogers pada menit ke-45 […]

  • Kementrans Percepat Sertifikasi Lahan untuk 8.052 Keluarga Transmigran

    Kementrans Percepat Sertifikasi Lahan untuk 8.052 Keluarga Transmigran

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi mempercepat penyelesaian status lahan transmigran yang selama puluhan tahun membuat ribuan keluarga hidup dalam ketidakpastian hukum. Sebanyak 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga transmigran yang berada di kawasan hutan akan segera dituntaskan status hukumnya agar dapat diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM). Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menegaskan […]

  • Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal

    UMP 2026 Belum Tuntas, Ini Opsi dari KSPI

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pengumuman Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 yang sedianya pada 21 November, tak tercapai. Pemerintah menunda pengumuman kenaikan UMP 2026 yang seharusnya dilakukan pada Jumat (21/11/2025). Buruh yang sedianya berdemo, juga menunda aksi tersebut. “Sebagai pengganti (aksi demonstrasi), buruh menawarkan tiga opsi kenaikan upah minimum,” kata Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, […]

  • Prabowo Tinjau Banjir di Medan dan Aceh

    Prabowo Tinjau Banjir di Medan dan Aceh

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perkembangan terbaru penanganan banjir yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Usai meninjau langsung sejumlah lokasi terdampak pada Senin (1/12/2025), Prabowo memastikan bahwa kondisi di lapangan mulai membaik dan penanganan darurat tetap berada dalam koridor yang memadai. “Kita monitor terus, saya kira kondisi membaik jadi saya kira kondisi […]

  • Kepgub Baru Permudah Warga DKI Miliki Rumah, BPHTB Bisa Dipangkas hingga 75 Persen

    Kepgub Baru Permudah Warga DKI Miliki Rumah, BPHTB Bisa Dipangkas hingga 75 Persen

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dalam upaya membantu masyarakat memiliki rumah pertama dan meringankan beban pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025. Aturan ini memberikan pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang memenuhi syarat tertentu. Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan Pemprov DKI Jakarta […]

expand_less