Senin, 29 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Toba Pulp Bantah Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Klaim Patuh Regulasi Lingkungan

Toba Pulp Bantah Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Klaim Patuh Regulasi Lingkungan

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – PT Toba Pulp Lestari menegaskan tidak bertanggung jawab atas banjir dahsyat yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan menewaskan lebih dari 600 orang. Perusahaan menyampaikan bantahan resmi melalui surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (1/12/2025).

“Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi,” ujar Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, dikutip Selasa (2/12/2025).

Anwar menegaskan, seluruh operasional perusahaan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pemantauan lingkungan, lanjutnya, dilakukan secara berkala oleh lembaga independen yang tersertifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Menurut dia, kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan juga telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.

Dari total konsesi 167.912 hektar, Anwar menyebut hanya sekitar 46.000 hektar yang dikembangkan untuk tanaman eucalyptus. Sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Selama tiga dekade beroperasi, ujar dia, perusahaan berkomitmen menjaga komunikasi terbuka dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. “Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” kata Anwar.

Ia menambahkan, audit menyeluruh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 menyatakan perusahaan taat mematuhi seluruh regulasi, dan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.

Terkait tudingan deforestasi, Anwar menegaskan kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai tata ruang, serta mengacu pada Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang ditetapkan pemerintah.

Perusahaan juga menyoroti peningkatan teknologi ramah lingkungan sejak peremajaan pabrik pada 2018 yang disebut mampu menekan dampak ekologis.

Toba Pulp Lestari menyatakan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di area konsesinya.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • IHSG Bergejolak, REI Sebut Dampaknya Seperti Ini

    IHSG Bergejolak, REI Sebut Dampaknya Seperti Ini

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari terakhir hingga sempat mengalami suspensi dinilai turut memberikan dampak terhadap sektor properti. Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) sekaligus praktisi properti, Bambang Ekajaya, mengatakan volatilitas pasar saham dipicu oleh penyesuaian indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI). Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian, indeks MSCI […]

  • Kesepakatan Dagang Indonesia–AS Terancam Batal, Washington Klaim Jakarta Mundur dari Komitmen

    Kesepakatan Dagang Indonesia–AS Terancam Batal, Washington Klaim Jakarta Mundur dari Komitmen

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dilaporkan berada di ambang kegagalan. Financial Times (FT) menyebut Washington menilai Jakarta mulai mundur dari beberapa komitmen yang sebelumnya telah disepakati dalam perundingan bilateral. FT mengutip pernyataan Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, yang menilai Indonesia melakukan backtracking atau menarik diri dari sejumlah hal yang menjadi […]

  • petani memanen kelapa sawit

    Harga Sawit Terbaru Provinsi Jambi Turun, Rp 3.38,36 per Kilogram

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga TBS kelapa sawit Provinsi Jambi terbaru mengalami penurunan. Harga sawit Jambi periode 19-25 Desember ini ditetapkan pada Kamis (18/12/2025). Harga TBS tertinggi yaitu Rp 3.438,36 per kilogram untuk tanaman sawit umur tanam 10-20 tahun. Penurunan harga sawit periode ini mencapai Rp 5,69/Kg TBS. Berikut harga TBS kelapa sawit untuk Provinsi Jambi yang […]

  • BRI Kucurkan Kredit Sindikasi Rp 2,2 Triliun untuk Flyover Sitinjau Lauik

    BRI Kucurkan Kredit Sindikasi Rp 2,2 Triliun untuk Flyover Sitinjau Lauik

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Perseroan turut berpartisipasi dalam fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 2,2 triliun untuk proyek strategis Flyover Sitinjau Lauik di Sumatera Barat melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Proyek Flyover Sitinjau Lauik menjadi salah satu infrastruktur yang […]

  • Ekspor Indonesia Tumbuh 8,14 Persen, Tapi Masih Kalah dari Vietnam dan Singapura

    Ekspor Indonesia Tumbuh 8,14 Persen, Tapi Masih Kalah dari Vietnam dan Singapura

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa kinerja ekspor Indonesia terus menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Namun, dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam dan Singapura, posisi Indonesia masih tertinggal dalam hal nilai dan struktur ekspor. Dalam paparannya di Jakarta, Selasa (4/11/2025), Budi menyebut total nilai ekspor Indonesia tahun ini telah mencapai US$209 miliar, […]

  • Resmi! Formula Kenaikan UMP 2026 Ditetapkan, Gubernur Wajib Umumkan Sebelum 24 Desember

    Resmi! Formula Kenaikan UMP 2026 Ditetapkan, Gubernur Wajib Umumkan Sebelum 24 Desember

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dalam aturan tersebut, gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan menetapkan besaran UMP paling lambat 24 Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha […]

expand_less