Koperasi Desa Merah Putih Akan Kelola Tambang Timah Rakyat, Solusi Pemerintah Atasi Tambang Ilegal di Babel
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025
- comment 0 komentar

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyampaikan dukungan terhadap pengelolaan tambang timah rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
JAMBISNIS.COM – Pemerintah membuka peluang bagi pengelolaan tambang timah rakyat melalui Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih, sebagai langkah strategis menata ulang dan menertibkan tambang ilegal di Bangka Belitung (Babel). Skema ini diharapkan menjadi solusi adil bagi penambang rakyat sekaligus memperkuat perekonomian desa. Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan semangat pemberdayaan masyarakat dalam sektor pertambangan.
“Kami mendukung jika penambang timah di Babel bergabung dalam Koperasi Merah Putih dan IUP Timah dikelola oleh koperasi, sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).
Ferry berharap kebijakan ini dapat mengakhiri konflik tambang ilegal yang selama ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan perusahaan tambang. Ia menilai penyelesaian harus dilakukan secara cepat agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah. Pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh koperasi didukung dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yaitu perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui beleid tersebut, koperasi memperoleh hak prioritas dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara, termasuk tambang rakyat. Pengaturan ini sekaligus menegaskan peran koperasi sebagai entitas ekonomi berbasis komunitas yang dapat berkontribusi langsung pada kesejahteraan warga.
Ferry menjelaskan bahwa pengelolaan IUP dapat dilakukan melalui gerai usaha di setiap KopDes atau Kelurahan Merah Putih, yang berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa.
Setidaknya terdapat tujuh gerai utama yang wajib dikembangkan di tiap KopDes/Kel Merah Putih, yaitu:
- Gerai sembako
- Apotek desa
- Klinik desa
- Kantor koperasi
- Unit simpan pinjam
- Gerai cold storage atau cold chain
- Gerai logistik
“Setiap KopDes kita dorong mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Jika di daerah itu potensinya adalah tambang, maka koperasi mengembangkan gerai izin usaha pertambangan,” jelas Ferry.
Pemerintah memberikan dukungan kelembagaan dan pembiayaan bagi KopDes/Kel Merah Putih melalui himpunan bank milik negara (Himbara). Langkah ini ditujukan agar koperasi memiliki akses modal dan investasi yang kuat dalam mengelola sektor pertambangan secara legal dan berkelanjutan.
“Dengan pengelolaan IUP melalui KopDes/Kel Merah Putih, kita harapkan tidak ada lagi konflik pertambangan di daerah,” tegas Ferry.
Konflik tambang di Bangka Belitung selama ini dinilai merugikan seluruh pihak, terutama masyarakat penambang yang belum memiliki legalitas usaha. Melalui skema baru ini, pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, penurunan angka kemiskinan, serta penertiban kegiatan tambang ilegal. Sebelumnya, masyarakat Babel telah mengusulkan agar IUP PT Timah dialihkan ke Koperasi Merah Putih yang sudah berdiri di seluruh wilayah provinsi tersebut. Mereka juga menuntut harga timah yang wajar dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memperkuat ekonomi lokal.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar