UMP 2026 Tak Lagi Diputuskan Pemerintah Pusat, Penetapan Diserahkan ke Kepala Daerah
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 21 Nov 2025
- comment 0 komentar

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
JAMBISNIS.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi diumumkan secara terpusat. Penetapan akan dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Ketentuan baru ini tengah disiapkan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa regulasi baru tersebut memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk menyesuaikan besaran kenaikan upah sesuai kondisi ekonomi masing-masing.
“Tidak ada lagi satu angka tunggal untuk seluruh daerah. Provinsi atau kabupaten/kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dapat menetapkan kenaikan upah yang lebih besar dibandingkan daerah yang pertumbuhannya lebih rendah,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurut dia, pendekatan satu angka selama ini berisiko mempertahankan disparitas antarwilayah. Dengan kewenangan baru, penetapan UMP diharapkan lebih mencerminkan kemampuan daerah dan kondisi riil pasar kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan memainkan peran lebih besar dalam perhitungan upah minimum.
“Dewan Pengupahan akan merumuskan kenaikan UMP, kemudian hasilnya direkomendasikan kepada Gubernur. Gubernur yang nanti menetapkan dan mengumumkannya ke publik,” kata Indah.
Ia menyebutkan proses perhitungan UMP secara umum masih menggunakan formula yang berlaku sebelumnya. Namun, terdapat penyesuaian pada salah satu indeks, yakni alpha, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Jika sebelumnya nilai alpha berada pada rentang 0,10–0,30, maka ke depan indeks tersebut akan diperluas sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Rumusnya tetap sama, variabelnya juga sama. Yang berbeda adalah penyesuaian alpha untuk lebih mempertimbangkan KHL,” ujar Indah.
Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah pusat tidak akan lagi mengumumkan kenaikan UMP 2026 secara nasional seperti tahun-tahun sebelumnya. Pengumuman dilakukan langsung oleh masing-masing kepala daerah setelah menerima rekomendasi resmi dari Dewan Pengupahan.
Perubahan kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih bagi pemerintah daerah dan memperkuat pendekatan berbasis data ekonomi lokal, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar