Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » UMP 2026 Tak Lagi Diputuskan Pemerintah Pusat, Penetapan Diserahkan ke Kepala Daerah

UMP 2026 Tak Lagi Diputuskan Pemerintah Pusat, Penetapan Diserahkan ke Kepala Daerah

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi diumumkan secara terpusat. Penetapan akan dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Ketentuan baru ini tengah disiapkan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa regulasi baru tersebut memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk menyesuaikan besaran kenaikan upah sesuai kondisi ekonomi masing-masing.

“Tidak ada lagi satu angka tunggal untuk seluruh daerah. Provinsi atau kabupaten/kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dapat menetapkan kenaikan upah yang lebih besar dibandingkan daerah yang pertumbuhannya lebih rendah,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurut dia, pendekatan satu angka selama ini berisiko mempertahankan disparitas antarwilayah. Dengan kewenangan baru, penetapan UMP diharapkan lebih mencerminkan kemampuan daerah dan kondisi riil pasar kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan memainkan peran lebih besar dalam perhitungan upah minimum.

“Dewan Pengupahan akan merumuskan kenaikan UMP, kemudian hasilnya direkomendasikan kepada Gubernur. Gubernur yang nanti menetapkan dan mengumumkannya ke publik,” kata Indah.

Ia menyebutkan proses perhitungan UMP secara umum masih menggunakan formula yang berlaku sebelumnya. Namun, terdapat penyesuaian pada salah satu indeks, yakni alpha, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Jika sebelumnya nilai alpha berada pada rentang 0,10–0,30, maka ke depan indeks tersebut akan diperluas sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Rumusnya tetap sama, variabelnya juga sama. Yang berbeda adalah penyesuaian alpha untuk lebih mempertimbangkan KHL,” ujar Indah.

Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah pusat tidak akan lagi mengumumkan kenaikan UMP 2026 secara nasional seperti tahun-tahun sebelumnya. Pengumuman dilakukan langsung oleh masing-masing kepala daerah setelah menerima rekomendasi resmi dari Dewan Pengupahan.

Perubahan kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih bagi pemerintah daerah dan memperkuat pendekatan berbasis data ekonomi lokal, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Perak Turun Tajam, Ini Penyebabnya

    Harga Perak Turun Tajam, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak produk Antam kembali anjlok hari ini, Rabu (18/2/2026). Hal ini disebabkan oleh investor yang menunggu data ekonomi Amerika Serikat (AS) yang tertunda. Dikutip dari laman Logam Mulia, harga perak Antam turun tajam sebesar Rp 2.000 ke level Rp 46.000 per gram. Sebelumnya, harga perak pada Selasa (17/2/2026) melemah sebesar Rp 250 […]

  • Harga Sembako di Pasar Rakyat Kasang Jambi, Cabai Rawit Merah dan Bawang Putih Naik

    Harga Sembako di Pasar Rakyat Kasang Jambi, Cabai Rawit Merah dan Bawang Putih Naik

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Harga kebutuhan pokok di Pasar Rakyat Kasang, Kota Jambi, terpantau cenderung stabil pada Selasa (13/1/2026). Meski demikian, sejumlah komoditas strategis tercatat mengalami kenaikan harga, terutama pada kelompok cabai rawit merah dan bawang putih. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai rawit merah naik menjadi Rp50.000 per kilogram atau mengalami kenaikan […]

  • Uang Beredar Naik ke Rp 2.152 Triliun, Tanda Ekonomi Indonesia Makin Pulih

    Uang Beredar Naik ke Rp 2.152 Triliun, Tanda Ekonomi Indonesia Makin Pulih

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah uang beredar dalam arti sempit atau base money (M0) pada September 2025 mencapai Rp 2.152,4 triliun, meningkat 18,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Kenaikan tajam ini menjadi sinyal positif bahwa aktivitas ekonomi nasional terus membaik di tengah berbagai stimulus dan peningkatan investasi. Sebelumnya, pada Agustus 2025, pertumbuhan uang beredar […]

  • Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

    Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyusul munculnya pemberitaan terkait sejumlah WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing. Di antaranya adalah […]

  • IHSG Melonjak Tajam Menjadi 8.175: Menguat 1,07 Persen

    IHSG Melonjak Tajam Menjadi 8.175: Menguat 1,07 Persen

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM -Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tampil perkasa di awal perdagangan hari ini. Selasa (21/10/2025). IHSG menguat 86,615 poin atau 1,07 persen ke 8.175,593. Mengutip Kontan, penguatan IHSG ini disokong hampir seluruh indeks sektoral. Sektor dengan penguatan terbesar dicetak IDX Properti dan Real Estate yang menguat 2,46% di awal sesi pertama. Berikutnya ada IDX Sektor […]

  • Kemenkeu Tegur Pemda, Dana APBD Mengendap Rp218 Triliun hingga Akhir 2025

    Kemenkeu Tegur Pemda, Dana APBD Mengendap Rp218 Triliun hingga Akhir 2025

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegur pemerintah daerah (Pemda) karena realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih tergolong rendah hingga menjelang akhir tahun 2025. Akibatnya, dana daerah yang mengendap di perbankan masih mencapai Rp 218,2 triliun per akhir November 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, rendahnya penyerapan belanja daerah berpotensi menghambat manfaat […]

expand_less