Menkeu Purbaya Tegas Tolak Permintaan Gubernur, Gaji PNS Daerah Tak Akan Dibayari Pemerintah Pusat
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

ilustrasi: Gaji PNS
JAMBISNIS.COM – Di tengah tekanan sejumlah kepala daerah yang mengeluhkan beban fiskal, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah pusat belum bisa mengambil alih pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Ketika beban fiskal daerah makin berat dan dana transfer berkurang, harapan agar pusat menanggung gaji PNS pun muncul. Namun, jawaban tegas Menkeu Purbaya bikin semua kepala daerah harus berpikir ulang: tidak ada dana tambahan dari APBN untuk gaji pegawai daerah.
Purbaya mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pentingnya menjaga keseimbangan fiskal nasional.
“Kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat), ya pasti saya nggak bisa,” ujar Menkeu, dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PNS daerah. Menurutnya, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) telah menambah tekanan keuangan daerah.
Mahyeldi menyebut, kondisi ini membuat daerah kesulitan menutup kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta merealisasikan berbagai program pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Ia pun berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan terkait Transfer ke Daerah (TKD), atau setidaknya membantu menanggung gaji pegawai agar daerah dapat fokus pada program pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional. Namun hingga kini, Kementerian Keuangan tetap berkomitmen mendorong kemandirian fiskal daerah, bukan menambah ketergantungan terhadap dana pusat.
- Penulis: syaiful amri
Saat ini belum ada komentar