Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

  • account_circle Deddy Rachmawan
  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru. POJK terbaru ini untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
POJK Nomor 20 Tahun 2025.

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah dengan mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk senantiasa memelihara rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.

Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang dapat timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

Lewat peraturan ini, OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

Pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

POJK ini dirancang dengan mengacu pada standar global, yakni Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan memperhatikan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB).

Penerapan prinsip-prinsip tersebut memastikan bahwa sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices), sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS dan UUS di tingkat global.

Dengan penerapan POJK ini, BUS dan UUS diharapkan mampu mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Pada saat yang sama, penguatan manajemen likuiditas dan pendanaan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Khususnya pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, yang bertujuan membangun ekosistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi secara internasional, serta pilar 5 yaitu penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

POJK Nomor 21 Tahun 2025

POJK ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional yang terkini.

Leverage ratio membantu peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung benefit dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset.

Dengan kehadiran leverage ratio, diharapkan BUS semakin mampu mengantisipasi dampak deleveraging pada multiple scenario.

Penerbitan POJK ini merupakan implementasi pengukuran permodalan sesuai standar internasional terkini, yaitu Basel III tahun 2014 dan 2017, serta Islamic Financial Services Board (IFSB)-23 tahun 2021.

Di samping itu, POJK ini merupakan salah satu implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, terutama pada Pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

Melalui POJK ini, BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio setiap waktu dengan threshold minimum sebesar 3 persen, dengan kewajiban pelaporan pertama kali mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026 dan kewajiban publikasi mulai dari September 2026.

POJK ini mulai berlaku bagi BUS sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 September 2025. Bagi BUS yang tidak mampu memenuhi threshold, dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK untuk memperbaikinya. Bagi BUS yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Dengan terbitnya POJK Leverage Ratio bagi BUS, OJK mendukung terciptanya struktur permodalan BUS yang kuat, sehingga mampu menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global serta selaras dengan perkembangan standar internasional.(*)

  • Penulis: Deddy Rachmawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perdagangan Ditutup, IHSG Turun 0,44% ke Level 8.671

    Perdagangan Ditutup, IHSG Turun 0,44% ke Level 8.671

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 38,72 poin atau 0,44% ke 8.671,97 pada akhir perdagangan sesi pertama hari ini, Selasa (9/12/2025). Sebanyak 244 saham naik, 407 saham turun dan 149 saham stagnan. Hanya tiga indeks sektoral yang selamat ke zona hijau. Sedangkan delapan indeks sektoral lainnya tergelincir ke zona merah, mengikuti pelemahan […]

  • BKPM: Belum Ada Investor Asing yang Berkomitmen Konkret di Proyek DME Batu Bara Indonesia

    BKPM: Belum Ada Investor Asing yang Berkomitmen Konkret di Proyek DME Batu Bara Indonesia

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengungkapkan hingga saat ini belum ada perusahaan asing yang menunjukkan minat konkret untuk berinvestasi dalam proyek hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) di Indonesia. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan mengatakan, pihaknya belum mencatat adanya investor asing yang secara resmi menyatakan komitmen untuk […]

  • Jelang Idul Fitri 2026, Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Terpantau Stabil

    Jelang Idul Fitri 2026, Harga Sembako di Pasar Angso Duo Jambi Terpantau Stabil

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, harga kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi per 16 Maret 2026, sebagian besar komoditas sembako tidak mengalami lonjakan harga signifikan. Stabilnya harga bahan pokok ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang mulai […]

  • Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

    Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Langsung Kehilangan Status Warga Negara

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan dinas militer negara asing tidak otomatis kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyusul munculnya pemberitaan terkait sejumlah WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing. Di antaranya adalah […]

  • KUR BSI 2025: Pinjaman Cepat, Bebas Riba, dan Margin Rendah untuk UMKM

    KUR BSI 2025: Pinjaman Cepat, Bebas Riba, dan Margin Rendah untuk UMKM

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Program ini menawarkan pembiayaan tanpa riba, margin rendah, dan proses cepat, sesuai prinsip syariah. KUR BSI 2025 menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin menambah modal atau mengembangkan bisnis. Menggunakan akad […]

  • Menkeu Purbaya Bahas TKD dan DBH, Sejumlah Gubernur Minta Potongan Dana Daerah Dikaji Ulang

    Menkeu Purbaya Bahas TKD dan DBH, Sejumlah Gubernur Minta Potongan Dana Daerah Dikaji Ulang

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Dalam pertemuan dengan para gubernur dari berbagai provinsi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya keseimbangan fiskal nasional. Namun, sejumlah kepala daerah meminta pemerintah pusat meninjau kembali pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) karena berpotensi menekan pembangunan di tingkat daerah. Pertemuan yang digelar di Jakarta, Selasa (7/10/2025), ini […]

expand_less