Selasa, 12 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Untuk Bank Syariah

  • account_circle Deddy Rachmawan
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru. POJK terbaru ini untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
POJK Nomor 20 Tahun 2025.

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah dengan mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk senantiasa memelihara rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.

Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang dapat timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

Lewat peraturan ini, OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan.

Pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

POJK ini dirancang dengan mengacu pada standar global, yakni Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan memperhatikan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB).

Penerapan prinsip-prinsip tersebut memastikan bahwa sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices), sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS dan UUS di tingkat global.

Dengan penerapan POJK ini, BUS dan UUS diharapkan mampu mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Pada saat yang sama, penguatan manajemen likuiditas dan pendanaan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Khususnya pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, yang bertujuan membangun ekosistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi secara internasional, serta pilar 5 yaitu penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

POJK Nomor 21 Tahun 2025

POJK ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional yang terkini.

Leverage ratio membantu peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung benefit dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset.

Dengan kehadiran leverage ratio, diharapkan BUS semakin mampu mengantisipasi dampak deleveraging pada multiple scenario.

Penerbitan POJK ini merupakan implementasi pengukuran permodalan sesuai standar internasional terkini, yaitu Basel III tahun 2014 dan 2017, serta Islamic Financial Services Board (IFSB)-23 tahun 2021.

Di samping itu, POJK ini merupakan salah satu implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, terutama pada Pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

Melalui POJK ini, BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio setiap waktu dengan threshold minimum sebesar 3 persen, dengan kewajiban pelaporan pertama kali mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026 dan kewajiban publikasi mulai dari September 2026.

POJK ini mulai berlaku bagi BUS sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 September 2025. Bagi BUS yang tidak mampu memenuhi threshold, dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK untuk memperbaikinya. Bagi BUS yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Dengan terbitnya POJK Leverage Ratio bagi BUS, OJK mendukung terciptanya struktur permodalan BUS yang kuat, sehingga mampu menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global serta selaras dengan perkembangan standar internasional.(*)

  • Penulis: Deddy Rachmawan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sembako di Pasar Angso Duo, Talang Banjar, dan Kasang Terbaru

    Harga Sembako di Pasar Angso Duo, Talang Banjar, dan Kasang Terbaru

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok atau sembako di Kota Jambi terpantau relatif stabil pada Selasa (6/1/2026). Meski demikian, beberapa komoditas strategis seperti cabai rawit dan bawang merah mengalami penurunan harga di sejumlah pasar rakyat. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga cabai rawit hijau dan cabai rawit merah tercatat mengalami penurunan cukup […]

  • Perang Timur Tengah Memanas! Prancis-Inggris Bantu AS, Tel Aviv Porak-Poranda Dihantam Rudal Iran

    Perang Timur Tengah Memanas! Prancis-Inggris Bantu AS, Tel Aviv Porak-Poranda Dihantam Rudal Iran

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM Ketegangan konflik di Timur Tengah semakin meningkat setelah Inggris mengerahkan kapal perang canggih HMS Dragon ke kawasan Mediterania Timur. Langkah ini dilakukan di tengah perang antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel yang terus memanas sejak akhir Februari. Kementerian Pertahanan Inggris menyatakan bahwa pengerahan kapal perang tersebut bertujuan memperkuat pertahanan di wilayah Siprus, khususnya […]

  • Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

    Tak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan terkait wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan ditetapkan oleh Dirjen […]

  • Pagi Cerah, Rupiah Menguat Jadi Rp16.731 per Dolar AS

    Pagi Cerah, Rupiah Menguat Jadi Rp16.731 per Dolar AS

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pagi ini. Rupiah dibuka menguat 5 poin atau 0,03 persen menjadi Rp16.731 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.736 per dolar AS. Penguatan rupiah juga diikuti mata uang di kawasan Asia dengan pergerakan bervariasi. Ringgit Malaysia menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah […]

  • Selat Hormuz Kembali Panas, Trump Tolak Proposal Balasan Iran

    Selat Hormuz Kembali Panas, Trump Tolak Proposal Balasan Iran

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Penolakan cepat Presiden Donald Trump terhadap tanggapan Iran dari proposal perdamaian AS menyebabkan harga minyak melonjak lebih tinggi pada awal perdagangan hari ini, Senin (11/5/2026).  Selain itu, penolakan ini menghancurkan harapan akan segera berakhirnya konflik yang telah berlangsung selama 10 minggu yang telah menyebabkan kerusakan luas di Iran dan Lebanon serta melumpuhkan lalu […]

  • Pertumbuhan Industri Digital Dorong Kebutuhan Data Center di Indonesia

    Pertumbuhan Industri Digital Dorong Kebutuhan Data Center di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pertumbuhan industri digital Indonesia terus meningkat seiring kemajuan teknologi artificial intelligence (AI). Berdasarkan proyeksi Bank Dunia, permintaan atas pusat data (data center) di Indonesia diperkirakan meningkat sebesar 16,8 persen per tahun hingga 2029, setara dengan kapasitas 1,41 gigawatt (GW). Namun, peningkatan kebutuhan tersebut juga diikuti oleh lonjakan konsumsi energi listrik yang cukup besar. […]

expand_less