Dana BTT Rp4,9 Miliar untuk Sampah Dipersoalkan, Ketua DPRD Kota Jambi: Kemendagri Membolehkan
- account_circle Ksandi
- calendar_month 52 menit yang lalu
- print Cetak

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan penjelasan terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengelolaan sampah oleh Pemerintah Kota Jambi. Kemas Faried mengatakan, penjelasan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa dan penyampaian aspirasi masyarakat yang mempertanyakan diperbolehkan atau tidaknya penggunaan dana BTT sebesar Rp 4,9 miliar untuk penanganan persoalan sampah di Kota Jambi.
Menanggapi hal itu, DPRD Kota Jambi langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna meminta kejelasan mengenai aturan penggunaan dana tersebut.
Menurut Kemas Faried, pihaknya bahkan meminta berita acara yang ditandatangani langsung oleh Kemendagri RI sebagai dasar dalam mengambil sikap terkait penggunaan dana BTT tersebut.
“Masalah sampah ini termasuk pelayanan dasar, kesimpulannya dana BTT ini boleh digunakan untuk pembangunan depo (sampah),” ungkapnya saat di gedung DPRD Kota Jambi, Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, penggunaan dana BTT tersebut direncanakan untuk mendukung pelaksanaan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) serta pembangunan depo sampah di Kota Jambi.
- Penulis: Ksandi
