Jemaah Haji 2026 Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk Kiriman hingga US$3.000
- account_circle say say
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kepala DJBC mengatakan pembebasan diberikan untuk barang kiriman jemaah haji dengan total nilai maksimal US$3.000 per orang dalam satu periode haji
JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026. Nilai pembebasan tersebut mencapai maksimal 3.000 dollar AS atau sekitar Rp51,39 juta per orang dalam satu periode penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap jemaah haji.
“Ini bentuk apresiasi negara karena jemaah haji Indonesia membutuhkan upaya besar, mulai dari antrean panjang hingga biaya yang tidak sedikit,” ujarnya dalam kegiatan edukasi pelayanan kepabeanan, Kamis (16/4/2026).
Marjuang menjelaskan, pembebasan bea masuk berlaku untuk barang kiriman dengan total nilai maksimal 3.000 dollar AS, yang dapat dikirim dalam dua kali pengiriman.
Setiap pengiriman dibatasi maksimal 1.500 dollar AS. Skema ini disesuaikan dengan pola perjalanan jemaah yang umumnya berada di dua kota utama, yakni Makkah dan Madinah. Dengan demikian, jemaah memiliki fleksibilitas untuk mengirim barang dari masing-masing lokasi tersebut.
DJBCjuga menegaskan, fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah. Jemaah non-kuota, termasuk haji furoda, tidak termasuk dalam skema pembebasan tersebut.
Validasi data jemaah menjadi kunci dalam pemberian fasilitas ini, sehingga hanya pihak yang terdaftar secara resmi yang dapat memanfaatkannya.
Selain batas nilai, DJBC juga menetapkan sejumlah ketentuan teknis, antara lain:
- Wajib mencantumkan nomor paspor dalam dokumen pengiriman]
- Ukuran paket maksimal 60 x 60 x 80 sentimeter]
- Pengiriman dilakukan dalam periode keberangkatan hingga 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir
Apabila nilai atau frekuensi pengiriman melebihi ketentuan, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai peraturan yang berlaku.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar