Aturan Baru Pembayaran Pinjaman dari APBN untuk Pemda, BUMN, dan BUMD Resmi Berlaku
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- comment 0 komentar

JAMBISNSI.COM – Pemerintah resmi mengatur tata cara pembayaran pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran kewajiban pinjaman mencakup cicilan pokok, bunga atau marjin, serta biaya lain yang timbul dari pinjaman pemerintah pusat. Aturan ini termuat dalam Pasal 24 hingga 26 PP tersebut.
Pemda, BUMN, dan BUMD yang terlambat membayar kewajiban akan dikenakan denda keterlambatan atau sanksi lain sesuai perjanjian pinjaman dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening kas umum negara dan dicatat sebagai penerimaan pembiayaan atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tergantung pada jenis pembayaran.
Selain itu, PP 38/2025 juga menegaskan bahwa seluruh transaksi pinjaman dan pelunasannya harus menggunakan mata uang rupiah, demi menjaga stabilitas fiskal dan transparansi keuangan nasional.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengatur disiplin fiskal dan pengelolaan pinjaman daerah serta badan usaha milik negara dan daerah secara lebih akuntabel.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar