Tren Penguatan Berakhir, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp13.000
- account_circle darmanto zebua
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

TERKOREKSI: Harga emas Antam hari ini turun Rp13.000 per gram, kini menjadi Rp3.122.000 per gram. (F:Ist)
JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam terkoreksi pada perdagangan Selasa (3/3/2026). Harganya hari ini turun Rp13.000 per gram, menjadi Rp3.122.000 per gram.
Sebelumnya pada Senin (2/3/2026), harga emas Antam berada di posisi Rp3.135.000 per gram. Penurunan ini mengakhiri tren penguatan yang sempat terjadi selama beberapa hari terakhir di tengah fluktuasi pasar global.
Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini turut turun ke angka Rp2.901.000 per gram. Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.901.000 gram.
Harga emas Antam tersebut sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.611.000.
- Harga emas 1 gram: Rp3.122.000.
- Harga emas 2 gram: Rp6.184.000.
- Harga emas 3 gram: Rp9.251.000.
- Harga emas 5 gram: Rp15.385.000.
- Harga emas 10 gram: Rp30.715.000.
- Harga emas 25 gram: Rp76.662.000.
– Harga emas 50 gram: Rp153.245.000.
- Harga emas 100 gram: Rp306.412.000.
- Harga emas 250 gram: Rp765.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.531.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp3.062.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: darmanto zebua
- Editor: Darmanto Zebua


Saat ini belum ada komentar