Sabtu, 19 Sep 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » Tren Penguatan Berakhir, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp13.000

Tren Penguatan Berakhir, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp13.000

  • account_circle darmanto zebua
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam terkoreksi pada perdagangan Selasa (3/3/2026). Harganya hari ini turun Rp13.000 per gram, menjadi Rp3.122.000 per gram.

Sebelumnya pada Senin (2/3/2026), harga emas Antam berada di posisi Rp3.135.000 per gram. Penurunan ini mengakhiri tren penguatan yang sempat terjadi selama beberapa hari terakhir di tengah fluktuasi pasar global.

‎‎Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini turut turun ke angka Rp2.901.000 per gram. Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.901.000 gram.

Harga emas Antam tersebut sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.611.000.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.122.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp6.184.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp9.251.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp15.385.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp30.715.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp76.662.000.
– ⁠Harga emas 50 gram: Rp153.245.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp306.412.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp765.765.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.531.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp3.062.600.000.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

  • Penulis: darmanto zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Negara Indonesia Tutup Internet Banking 21 April 2026, Nasabah Dialihkan ke Aplikasi Digital Terbaru

    Bank Negara Indonesia Tutup Internet Banking 21 April 2026, Nasabah Dialihkan ke Aplikasi Digital Terbaru

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Negara Indonesia (BNI) resmi mengumumkan penghentian layanan internet banking berbasis browser yang akan dimulai secara bertahap pada 21 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital BNI untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus menyesuaikan dengan perubahan perilaku nasabah yang kini lebih mengandalkan perangkat mobile. Langkah ini diambil setelah BNI melihat tren penggunaan […]

  • Minyak Dunia Menguat di Akhir Tahun, Kebijakan Fiskal China Jadi Penopang

    Minyak Dunia Menguat di Akhir Tahun, Kebijakan Fiskal China Jadi Penopang

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Harga minyak dunia hari ini, Senin (29/12/2025), tercatat menguat tipis seiring meningkatnya optimisme pasar terhadap prospek permintaan energi dari China serta reli komoditas di akhir tahun. Mengutip Bloomberg, harga minyak Brent naik ke atas US$61 per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) mendekati US$57 per barel. Kenaikan harga minyak sejalan dengan penguatan sejumlah […]

  • Bank Jambi Error 5 Hari, Gaji PNS dan THR Dipastikan Aman

    Bank Jambi Error 5 Hari, Gaji PNS dan THR Dipastikan Aman

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Layanan Bank Jambi yang mengalami gangguan sistem selama lima hari terakhir memicu kekhawatiran para nasabah, terutama pegawai negeri sipil (PNS) di Jambi. Pasalnya, akses mobile banking dan ATM belum dapat digunakan hingga Kamis (26/2/2026). Akibat gangguan tersebut, nasabah terpaksa mendatangi kantor cabang untuk melakukan transaksi, termasuk penarikan uang melalui teller. Antrean panjang pun […]

  • Mau Ganti Mobil? Ini Rekomendasi Mobil Bekas di Jambi dengan Cicilan Mulai Rp 2 Jutaan

    Mau Ganti Mobil? Ini Rekomendasi Mobil Bekas di Jambi dengan Cicilan Mulai Rp 2 Jutaan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pasar otomotif sekunder atau mobil bekas di wilayah Jambi dan sekitarnya menunjukkan tren pergerakan yang dinamis pada pertengahan tahun ini. Berdasarkan data kompilasi bursa mobil bekas digital di Jambi per Juni 2026, tercatat sedikitnya 134 unit kendaraan siap pakai ditawarkan ke konsumen dengan rentang harga yang sangat kompetitif, yakni mulai dari Rp 42 […]

  • Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru Berlaku Mulai 3 Februari 2026

    Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru Berlaku Mulai 3 Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Februari 2026 dan ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional. Keputusan tersebut mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber […]

  • Dari Jambi ke Dunia! Hampir 90 Tahun Hok Tong Jadi Raksasa Ekspor Karet Indonesia

    Dari Jambi ke Dunia! Hampir 90 Tahun Hok Tong Jadi Raksasa Ekspor Karet Indonesia

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah naik turunnya industri perkebunan, nama PT Hok Tong Jambi tetap berdiri kokoh sebagai salah satu perusahaan pengolahan karet tertua di Provinsi Jambi. Berdiri sejak 1937, perusahaan ini bukan hanya menjadi saksi perjalanan industri karet di daerah, tetapi juga menjelma sebagai salah satu eksportir crumb rubber atau karet remah yang memasok kebutuhan […]

expand_less