Kamis, 16 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Strategi RI Hadapi Lonjakan Harga Minyak: WFH ASN, Pembatasan Kendaraan Dinas hingga Perluasan CFD

Strategi RI Hadapi Lonjakan Harga Minyak: WFH ASN, Pembatasan Kendaraan Dinas hingga Perluasan CFD

  • account_circle say say
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk meredam dampak lonjakan harga minyak dunia yang dipicu konflik geopolitik di Timur Tengah, khususnya perang yang melibatkan Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah merumuskan sejumlah kebijakan dalam kerangka transformasi budaya kerja nasional, yang juga dikombinasikan dengan kebijakan sektor energi.

“Kebijakan ini disiapkan untuk mitigasi dan antisipasi dinamika global sekaligus mendorong perubahan yang lebih efisien dan produktif,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).

Salah satu langkah utama adalah penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga energi global.

Airlangga menyebut kebijakan tersebut berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun dari sisi kompensasi BBM. Sementara itu, potensi penghematan konsumsi BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.

Selain itu, pemerintah juga akan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional penting dan kendaraan listrik. Kebijakan ini diiringi dengan efisiensi perjalanan dinas, yakni pemangkasan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

“Pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi publik untuk menekan konsumsi energi,” kata Airlangga.

Di tingkat daerah, pemerintah mengimbau perluasan kebijakan car free day (CFD), baik dari sisi jumlah hari, durasi, maupun cakupan ruas jalan. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Tak hanya sektor pemerintah, pelaku usaha swasta juga diimbau menerapkan WFH secara fleksibel sesuai kebutuhan sektor masing-masing. Namun, sejumlah sektor strategis tetap dikecualikan, seperti layanan kesehatan, keamanan, energi, logistik, hingga industri produksi.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah dipastikan tetap berjalan normal secara tatap muka lima hari dalam sepekan. Untuk pendidikan tinggi, pengaturan lebih lanjut akan mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan harga minyak global yang terus meningkat akibat gangguan pasokan dan ketidakpastian geopolitik. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menjaga stabilitas ekonomi domestik sekaligus menekan beban fiskal di tengah volatilitas harga energi dunia.

  • Penulis: say say

Rekomendasi Untuk Anda

  • FIFA Puskas Award 2025, Rizky Ridho Berpeluang Jadi Pemain Kedua ASEAN

    FIFA Puskas Award 2025, Rizky Ridho Berpeluang Jadi Pemain Kedua ASEAN

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – FIFA resmi mengumumkan daftar nominasi Puskas Award 2025 sebagai penghargaan gol-gol terbaik para pesepakbola dunia. Nominasi Puskas Award 2025 diberikan berdasarkan gol-gol yang dicetak antara 11 Agustus 2024 sampai 2 Agustus 2025. Menariknya pemain andalan Persija Jakarta dan Timnas Indonesia, Rizky Ridho masuk daftar nominasi Puskas Award 2025 berkat golnya pada laga Persija […]

  • Jangan Pakai Joki Saat Lapor SPT, Risiko Kebocoran Data Pribadi Mengintai

    Jangan Pakai Joki Saat Lapor SPT, Risiko Kebocoran Data Pribadi Mengintai

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk tidak menggunakan jasa tidak resmi atau “joki” dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Praktik ini dinilai berisiko tinggi, terutama terkait keamanan data pribadi dan keakuratan pelaporan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penggunaan jasa pihak ketiga yang tidak memiliki otoritas […]

  • Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Kembali Turun

    Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Kembali Turun

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tiga kali berturut-turut harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Jambi turun. Pada periode kali ini, 14 – 20 November 2025, harga TBS kelapa sawit Jambi untuk usia 10-20 tahun turun Rp 31,39 per kilogram TBS. Memang turunnya harga kali ini lebih kecil dibanding periode sebelumnya. Harga baru ini berlaku untuk 14-20 November […]

  • Harga Elpiji 3 Kg di Nunukan Tembus Rp 80.000, Warga Keluhkan Penjualan di Atas HET

    Harga Elpiji 3 Kg di Nunukan Tembus Rp 80.000, Warga Keluhkan Penjualan di Atas HET

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga elpiji subsidi 3 kilogram atau gas melon di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melonjak hingga Rp 80.000 per tabung di tingkat pengecer. Lonjakan harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 30.000 per tabung di tingkat pangkalan. Kondisi ini memicu keluhan warga yang merasa terbebani dengan harga […]

  • Gaji PNS 2026 Terbaru, Ini Besaran Lengkap dari Golongan I hingga IV

    Gaji PNS 2026 Terbaru, Ini Besaran Lengkap dari Golongan I hingga IV

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan serta lama masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima setiap bulan. Mengacu pada ketentuan terbaru, berikut rincian kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan: Golongan I (Lulusan SD–SMP) Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800 Golongan Ib: Rp1.704.500 – […]

  • Bupati Samosir Terbitkan SE Larangan Terima Bantuan CSR dari Perusahaan Perusak Lingkungan

    Bupati Samosir Terbitkan SE Larangan Terima Bantuan CSR dari Perusahaan Perusak Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menerima bantuan, termasuk bantuan penanganan bencana, dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan. Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang, membenarkan adanya SE tersebut. Surat bernomor 23 Tahun 2025 itu ditandatangani Bupati Samosir, Vandiko T […]

expand_less