Stagnan! Harga Emas Antam Tahan di Rp2,66 Juta per Gram
- account_circle Darmanto Zebua
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

ILUSTRASI: Emas batangan produksi Antam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Harga emas produksi Antam stagnan pada perdagangan Senin (22/6/2026). Logam mulia yang selama ini jadi primadona investasi masyarakat itu masih bertahan di level Rp2.668.000 per gram.
Angka tersebut tidak berubah dibandingkan hari sebelumnya. Sebelumnya, pada Sabtu (20/6/2026), harga emas Antam sempat terkoreksi Rp5.000 sebelum akhirnya bertahan di posisi saat ini.
Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi masyarakat, termasuk warga Jambi, yang ingin membeli atau menambah koleksi emas Antam di tengah harga yang tidak mengalami perubahan naik dan turun.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut tidak bergerak. Tercatat, harga buyback hari ini bertengger di level Rp2.401.000 per gram.
Harga emas Antam juga dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut emas batangan Antam dan belum termasuk pajak yang terbaru:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.384.000
– Harga emas 1 gram: Rp2.668.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.276.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.889.000
– Harga emas 5 gram: Rp13.115.000
- Harga emas 10 gram: Rp26.175.000
- Harga emas 25 gram: Rp65.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp130.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp261.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp652.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp1.304.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.608.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)
- Penulis: Darmanto Zebua
- Editor: Darmanto Zebua
