Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Sengketa kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas setelah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), afiliasi Grup Lippo, dan PT Hadji Kalla sama-sama menyatakan sebagai pemilik sah atas area tersebut.

Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menegaskan bahwa dasar hukum kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan melalui sejumlah dokumen negara yang memberikan mandat tunggal kepada GMTD sebagai satu-satunya pihak yang berhak membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan tersebut.

Empat dokumen negara tersebut meliputi:

  • SK Menteri PARPOSTEL (8 Juli 1991)
  • SK Gubernur Sulsel (5 November 1991 – area 1.000 ha)
  • SK Penegasan Gubernur (6 Januari 1995)
  • SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah (7 Januari 1995)

Menurut Ali Said, seluruh dokumen itu menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memiliki atau memproses tanah di kawasan Tanjung Bunga pada periode tersebut.

“Ini adalah keputusan negara, bukan opini. Klaim PT Hadji Kalla bertentangan dengan dokumen resmi pemerintah, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak 1991,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

GMTD juga menegaskan bahwa pada 1993 kawasan tersebut masih berupa rawa dan tanah negara, sehingga klaim “penguasaan fisik” oleh PT Hadji Kalla dinilai tidak relevan secara hukum.

Ali Said menambahkan, dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik tidak otomatis memberi hak kepemilikan apabila tidak didukung izin pemerintah. Ia menyebutkan bahwa SHGB yang diklaim PT Hadji Kalla tidak sah jika objek tanah berada di kawasan yang telah dicadangkan resmi untuk GMTD.

“Kami mempersilakan PT Hadji Kalla menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada,” tegasnya.

GMTD juga meminta PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen legal lainnya seperti:

  • Izin Lokasi 1991–1995
  • IPPT
  • SK Gubernur yang memberikan hak
  • Akta pelepasan hak negara/daerah
  • Persetujuan GMTD

Ali menyatakan seluruh dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan. Ia menegaskan GMTD tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah seluas 16 hektare itu kepada pihak mana pun.

Meski konflik memanas, GMTD menyebut masih membuka ruang dialog selama tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati ketentuan pemerintah serta putusan pengadilan.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Mandiri Salurkan BLTS Kesra Rp3,22 Triliun ke 3,58 Juta Penerima di Seluruh Indonesia

    Bank Mandiri Salurkan BLTS Kesra Rp3,22 Triliun ke 3,58 Juta Penerima di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali dipercaya pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) 2025 dengan total nilai mencapai Rp3,22 triliun. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada sekitar 3,58 juta rekening penerima di berbagai wilayah Indonesia. Penugasan ini diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga […]

  • Operasi SAR Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Selesai, Basarnas: Seluruh Korban Berhasil Dievakuasi

    Operasi SAR Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Selesai, Basarnas: Seluruh Korban Berhasil Dievakuasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) korban kecelakaan kereta antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur dinyatakan selesai pada Selasa pagi, 28 April 2026. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Muhammad Syafii, mengatakan seluruh korban telah berhasil dievakuasi setelah proses penyelamatan berlangsung sekitar 10 jam sejak insiden […]

  • Nasionalisasi Kebun Sawit Ilegal, Petani dan Pelaku Usaha Minta Kepastian Hukum

    Nasionalisasi Kebun Sawit Ilegal, Petani dan Pelaku Usaha Minta Kepastian Hukum

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Di tengah langkah pemerintah melakukan nasionalisasi kebun sawit ilegal, pelaku usaha dan petani sawit meminta kepastian hukum agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat. Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai penertiban lahan sawit ilegal perlu disertai mekanisme hukum yang jelas, transparan, dan membuka ruang dialog antara pemerintah […]

  • Benarkah Pisang Baik untuk Asam Lambung? Ini Penjelasan Lengkapnya

    Benarkah Pisang Baik untuk Asam Lambung? Ini Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Buah pisang dikenal sebagai salah satu makanan yang aman dikonsumsi penderita GERD. Selain mudah ditemukan, pisang juga dinilai mampu membantu meredakan gejala asam lambung yang kerap mengganggu aktivitas sehari-hari. Penyakit asam lambung terjadi ketika cairan asam dari lambung naik ke kerongkongan dan menyebabkan iritasi. Kondisi ini sering menimbulkan sensasi panas di dada (heartburn), […]

  • Daftar Kekayaan Bupati dan Wali Kota di Jambi, Dilla Hich Masih Teratas

    Daftar Kekayaan Bupati dan Wali Kota di Jambi, Dilla Hich Masih Teratas

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bupati Tanjung Jabung Timur Dilla Hich masih menjadi kepala daerah terkata di Provinsi Jambi berdasarkan data LHKPN terakhir yang dilaporkan ke KPK. Sebelumnya banyak yang memberitakan kekayaan bupati dan wali kota ini dengan mengacu data saat mereka mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Terbaru, data yang Jambisnis.com kutip dari eLHKPN pada Senin (15/6/2026), umumnya […]

  • Mneteri Pertanian Play Button

    Setelah Kisruh Pembatasan Kuota Impor Daging, Pedagang Daging Sapi Batal Demo

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pembatasan kuota impor daging sapi dan kuota perdagangan sapi hidup yang dipersoalkan pedagang menemui titik terang. Bahkan para pedagang daging sapi yang sedianya akan mogok selama tiga hari, mengurungkan rencana tersebut. APDI atau Asosiasi Pedagang Daging Indonesia kemarin menggelar pertemuan dengan perwakilan pemerintah dan pelaku usaha terkait dan dicapai kesepakatan. “Alhamdulillah tadi sore […]

expand_less