Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Sengketa kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas setelah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), afiliasi Grup Lippo, dan PT Hadji Kalla sama-sama menyatakan sebagai pemilik sah atas area tersebut.

Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menegaskan bahwa dasar hukum kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan melalui sejumlah dokumen negara yang memberikan mandat tunggal kepada GMTD sebagai satu-satunya pihak yang berhak membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan tersebut.

Empat dokumen negara tersebut meliputi:

  • SK Menteri PARPOSTEL (8 Juli 1991)
  • SK Gubernur Sulsel (5 November 1991 – area 1.000 ha)
  • SK Penegasan Gubernur (6 Januari 1995)
  • SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah (7 Januari 1995)

Menurut Ali Said, seluruh dokumen itu menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memiliki atau memproses tanah di kawasan Tanjung Bunga pada periode tersebut.

“Ini adalah keputusan negara, bukan opini. Klaim PT Hadji Kalla bertentangan dengan dokumen resmi pemerintah, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak 1991,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

GMTD juga menegaskan bahwa pada 1993 kawasan tersebut masih berupa rawa dan tanah negara, sehingga klaim “penguasaan fisik” oleh PT Hadji Kalla dinilai tidak relevan secara hukum.

Ali Said menambahkan, dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik tidak otomatis memberi hak kepemilikan apabila tidak didukung izin pemerintah. Ia menyebutkan bahwa SHGB yang diklaim PT Hadji Kalla tidak sah jika objek tanah berada di kawasan yang telah dicadangkan resmi untuk GMTD.

“Kami mempersilakan PT Hadji Kalla menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada,” tegasnya.

GMTD juga meminta PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen legal lainnya seperti:

  • Izin Lokasi 1991–1995
  • IPPT
  • SK Gubernur yang memberikan hak
  • Akta pelepasan hak negara/daerah
  • Persetujuan GMTD

Ali menyatakan seluruh dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan. Ia menegaskan GMTD tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah seluas 16 hektare itu kepada pihak mana pun.

Meski konflik memanas, GMTD menyebut masih membuka ruang dialog selama tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati ketentuan pemerintah serta putusan pengadilan.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Pekerjaan Freelance yang Paling Diminati Tahun 2026, Termasuk Impian Kamu?

    Ini Pekerjaan Freelance yang Paling Diminati Tahun 2026, Termasuk Impian Kamu?

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Freelance diprediksi menjadi pekerjaan yang banyak diminati anak muda pada tahun 2026 mendatang. Hal ini disebabkan karena pekerjaannya fleksibilitas yang memungkinkan kamu dapat bekerja tanpa terikat jam kantor. Menariknya, mereka yang memilih bekerja sebagai freelancer karena dapat menentukan tarif sendiri dan menyesuaikan kerja sesuai kebutuhan. Adapun jenis pekerjaan freelance yang diprediksi akan banyak […]

  • Harga Batu Bara Acuan Periode Kedua Oktober Naik

    Harga Batu Bara Acuan Periode Kedua Oktober Naik

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga batu bara acuan (HBA) periode kedua Oktober 2025 mengalami kenaikan. Tren kenaikan ini berlaku untuk semua kelompok HBA. Mengutip data terbaru yang dirilis Kementerian ESDM, Kamis (16/10), kenaikana tertinggi ada pada kategori batu bara dengan kandungan kalori 6.322 GAR. Untuk HBA kategori ini harga pada periode pertama Oktober 2025 106,94 dolar AS […]

  • 1 Gram UBS dan Galeri24  Dipatok Segini, Buruan!

    1 Gram UBS dan Galeri24 Dipatok Segini, Buruan!

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas dari dua jenama terkemuka, Galeri24 dan UBS, menunjukkan stabil dan tidak ada perubahan dibanding kemarin. Masih kompak stabil tersebut dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (5/1/2026). Harga jual emas Galeri24 masih tetap berada di angka Rp2.522.000 per gram. Sementara itu, harga emas UBS juga stagnan dengan berada di angka Rp2.559.000. […]

  • Out! PSSI Resmi Pecat Patrick Kluivert Cs

    Out! PSSI Resmi Pecat Patrick Kluivert Cs

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi mengakhiri kerja sama dengan Patrick Kluivert, dan jajaran pelatih asal Belanda yang menangani berbagai level Timnas Indonesia. Pengumuman pemecatan Patrick Kluivert dkk ini dikeluarkan Kamis (16/10/2025) siang. Keputusan tersebut diambil menyusul kegagalan Timnas melaju ke Piala Dunia 2026. Dalam pernyataan resmi yang dirilis, PSSI menyebutkan bahwa […]

  • AHY Pastikan APBN Ikut Tanggung Utang Kereta Cepat Jakarta–Bandung

    AHY Pastikan APBN Ikut Tanggung Utang Kereta Cepat Jakarta–Bandung

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dilibatkan dalam proses restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Pernyataan tersebut disampaikan AHY usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/11/2025). “Kami […]

  • Bank Tanah dan Kejagung Kawal Pengelolaan Lahan Koperasi Merah Putih di Lampung

    Bank Tanah dan Kejagung Kawal Pengelolaan Lahan Koperasi Merah Putih di Lampung

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Bank Tanah (BBT) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal penyediaan dan pengelolaan lahan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Lampung. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BBT dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (12/11/2025). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala […]

expand_less