Sabtu, 26 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Sengketa kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas setelah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), afiliasi Grup Lippo, dan PT Hadji Kalla sama-sama menyatakan sebagai pemilik sah atas area tersebut.

Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menegaskan bahwa dasar hukum kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan melalui sejumlah dokumen negara yang memberikan mandat tunggal kepada GMTD sebagai satu-satunya pihak yang berhak membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan tersebut.

Empat dokumen negara tersebut meliputi:

  • SK Menteri PARPOSTEL (8 Juli 1991)
  • SK Gubernur Sulsel (5 November 1991 – area 1.000 ha)
  • SK Penegasan Gubernur (6 Januari 1995)
  • SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah (7 Januari 1995)

Menurut Ali Said, seluruh dokumen itu menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memiliki atau memproses tanah di kawasan Tanjung Bunga pada periode tersebut.

“Ini adalah keputusan negara, bukan opini. Klaim PT Hadji Kalla bertentangan dengan dokumen resmi pemerintah, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak 1991,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

GMTD juga menegaskan bahwa pada 1993 kawasan tersebut masih berupa rawa dan tanah negara, sehingga klaim “penguasaan fisik” oleh PT Hadji Kalla dinilai tidak relevan secara hukum.

Ali Said menambahkan, dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik tidak otomatis memberi hak kepemilikan apabila tidak didukung izin pemerintah. Ia menyebutkan bahwa SHGB yang diklaim PT Hadji Kalla tidak sah jika objek tanah berada di kawasan yang telah dicadangkan resmi untuk GMTD.

“Kami mempersilakan PT Hadji Kalla menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada,” tegasnya.

GMTD juga meminta PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen legal lainnya seperti:

  • Izin Lokasi 1991–1995
  • IPPT
  • SK Gubernur yang memberikan hak
  • Akta pelepasan hak negara/daerah
  • Persetujuan GMTD

Ali menyatakan seluruh dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan. Ia menegaskan GMTD tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah seluas 16 hektare itu kepada pihak mana pun.

Meski konflik memanas, GMTD menyebut masih membuka ruang dialog selama tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati ketentuan pemerintah serta putusan pengadilan.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Brent Turun ke Level US Usai Trump Menyatakan Ini

    Brent Turun ke Level US$98 Usai Trump Menyatakan Ini

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak mentah dunia mengalami koreksi tajam setelah sempat menyentuh level tertinggi dalam empat tahun terakhir. Penurunan ini dipicu pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengisyaratkan perang antara AS-Israel melawan Iran bisa berakhir “sangat segera”. Sebelumnya, pasar global sempat guncang saat minyak mentah Brent melampaui angka US$100 per barel untuk pertama kalinya […]

  • Harga Emas Pegadaian Ambruk Lagi! Galeri24 hingga UBS Kompak Turun

    Harga Emas Pegadaian Ambruk Lagi! Galeri24 hingga UBS Kompak Turun

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas yang dijual melalui Pegadaian kembali mengalami penurunan. Tiga jenama logam mulia yang banyak diburu masyarakat, yakni Galeri24, Antam, dan UBS, kompak terkoreksi pada perdagangan Jumat (28/8/2026). Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, harga emas Galeri24 tercatat sebesar Rp2.657.000 per gram. Harga tersebut turun cukup dalam dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di […]

  • Migas

    Blok Migas di Muara Tembesi Dilelang, Potensinya Paling Kecil

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Satu dari 9 blok migas atau wilayah kerja (WK) yang dilelang pemerintah adalah WK Muara Tembesi. Dari 9 WK itu, potensi minyak di WK Muara Tembesi yang terkecil. Untuk diketahui, Jumat (24/10) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan perusahaan migas asal Inggris, […]

  • Harga Bawang dan Ayam Broiler Naik di Pasar Angso Duo, Sembako Lain Stabil

    Harga Bawang dan Ayam Broiler Naik di Pasar Angso Duo, Sembako Lain Stabil

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, terpantau relatif stabil pada Rabu (24/6/2026). Namun, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, terutama pada daging ayam broiler serta komoditas bumbu dapur seperti bawang merah dan bawang putih. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, harga daging ayam broiler tercatat naik 5,71 persen […]

  • NTP Jambi Tinggi, Tetapi Peternak dan Nelayan Masih Menghadapi Tekanan

    NTP Jambi Tinggi, Tetapi Peternak dan Nelayan Masih Menghadapi Tekanan

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Tingginya Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi belum sepenuhnya menggambarkan kondisi seluruh pelaku usaha pertanian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan masih terdapat subsektor yang menghadapi tekanan, terutama peternakan dan perikanan. Pada 2025, NTP Provinsi Jambi secara rata-rata mencapai 171,45. Angka tersebut menunjukkan posisi daya beli petani secara umum berada di atas angka […]

  • Harga Perak Antam Menjadi Rp36.295 per Gram Hari Ini

    Harga Perak Antam Menjadi Rp36.295 per Gram Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni Antam merosot pada perdagangan Kamis (4/12/2025). Kali ini harga perak Antam merosot sebesar Rp 50 menjadi Rp 36.295 per gram. Harga perak murni dengan berat 250 gram sekarang ini mencapai Rp 9.473.750, dengan harga yang termasuk PPN 11% menjadi Rp 10.515.863. Sedangkan yang berat 500 gram sebesar Rp 18.147.500, termasuk […]

expand_less