Minggu, 8 Nov 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Rupiah Perkasa Pagi Ini! Tembus Rp17.930 per Dolar AS

Rupiah Perkasa Pagi Ini! Tembus Rp17.930 per Dolar AS

  • account_circle Darmanto Zebua
  • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah pada perdagangan Jumat (12/6/2026) pagi bergerak ke zona hijau. Mata uang Indonesia tercatat menguat 59 poin atau 0,33 persen menjadi Rp17.930 per dolar Amerika Serikat (AS).

Posisi tersebut lebih baik dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp17.989 per dolar AS.

Di saat yang sama, indeks dolar AS mengalami pelemahan. Mata uang AS itu melemah 0,03 persen ke level 99.829.

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa investor asing merespons positif penguatan bauran kebijakan, yakni kenaikan BI-Rate serta penguatan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN).

“Hal ini tercermin dari meningkatnya aliran masuk modal asing ke instrumen SRBI pasca lelang SRBI pada 10 Juni 2026. Aliran masuk modal asing juga mulai kembali terjadi di pasar SBN, terutama pada tenor pendek dan menengah,” kata Ramdan.

Ia menambahkan bahwa bank sentral Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta menjaga daya tarik instrumen keuangan domestik guna mendukung aliran masuk modal asing.

Selain itu, BI juga akan terus mengoptimalkan langkah-langkah stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri (offshore) serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik secara konsisten dan terukur.

Pada Selasa (9/6) melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan, BI memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) sehingga kini berada pada level 5,5 persen.

Sejalan dengan itu, suku bunga deposit facility dan lending facility juga dinaikkan masing-masing sebesar 25 bps sehingga menjadi 4,50 persen dan 6,25 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pelemahan kurs rupiah telah melebihi proyeksi bank sentral sehingga Dewan Gubernur BI melalui Rapat Mingguan pada Selasa memutuskan untuk menaikkan BI-Rate.

Dalam siaran persnya, BI juga mengumumkan langkah-langkah penguatan stabilisasi rupiah di antaranya kenaikan struktur suku bunga SRBI untuk seluruh tenor, pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai bagi investor asing, pembukaan kembali window lelang instrumen repo bagi perbankan, serta peningkatan intensitas operasi moneter, baik rupiah maupun valas.

Adapun BI belum lama ini telah menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps pada RDG Bulanan pada 19-20 Mei 2026.(*)

  • Penulis: Darmanto Zebua
  • Editor: Darmanto Zebua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

    Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Minerba hingga 2.500 Hektare

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah resmi membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Langkah tersebut menjadi angin segar bagi gerakan koperasi nasional, karena untuk pertama kalinya koperasi diberi ruang legal […]

  • Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru Berlaku Mulai 3 Februari 2026

    Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru Berlaku Mulai 3 Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Februari 2026 dan ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional. Keputusan tersebut mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber […]

  • OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

    OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Nasabah Jasa Keuangan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan guna memulihkan […]

  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan

    Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas di Pegadaian terpantau stagnan alias tidak bergerak. Hal itu diketahui dari daftar harga emas batangan yang tertera pada laman Sahabat Pegadaian, Senin (13/4/2026). Emas produksi anak perusahaan pegadaian, galeri24, untuk berat 1 gram masih dijual sebesar Rp2.876.000. Begitu pula dengan harga emas UBS ukuran 1 gram tercatat dijual Rp2.890.000. Sementara itu, […]

  • Rupiah Tersungkur, Ini Kurs BCA hingga BNI Hari Ini

    Rupiah Tersungkur, Ini Kurs BCA hingga BNI Hari Ini

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah kembali tersungkur pada perdagangan Jumat (25/9/2026). Mata uang Indonesia semakin mendekati level psikologis Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Mengutip Antara, Rupiah dibuka di level Rp17.933 per dolar AS. Posisi tersebut melemah 17 poin atau 0,09 persen dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya yang berada diposisi Rp17.916 per dolar AS. Pelemahan rupiah terjadi bersamaan […]

  • Bahlil Tegaskan Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Harus Diproses Hukum

    Bahlil Tegaskan Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Harus Diproses Hukum

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus ditindak secara hukum. Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanya bertanggung jawab terhadap tambang yang memiliki izin resmi. “ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada […]

expand_less