Target PSR Jambi 2026 Capai 7.800 Hektare, Dana Peremajaan Sawit Rp60 Juta per Hektare
- account_circle say say
- calendar_month 50 menit yang lalu
- print Cetak

Peremajaan sawit rakyat menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk menjaga daya saing industri kelapa sawit nasional. Dengan penggunaan bibit unggul dan teknik budidaya yang lebih baik, produktivitas kebun rakyat diharapkan meningkat sehingga mampu memperkuat kontribusi sektor perkebunan terhadap perekonomian Provinsi Jambi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBISNIS.COM – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi menargetkan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 7.800 hektare sepanjang 2026. Program yang dibiayai melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat yang telah memasuki usia tidak produktif.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, mengatakan proses validasi calon penerima masih berlangsung. Meski demikian, pemerintah optimistis target lebih dari 7.000 hektare dapat dicapai hingga akhir tahun.
“Tahun ini proses validasi masih berjalan. Yang jelas kita menargetkan lebih dari tujuh ribu hektare,” kata Hendrizal di Kota Jambi, Rabu (23/7).
Program PSR merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan BPDP yang bertujuan membantu petani mengganti tanaman kelapa sawit yang telah berumur lebih dari 25 tahun dengan bibit unggul agar produktivitas kebun meningkat.
Realisasi Baru Capai 3.054 Hektare
Hingga semester pertama atau Juni 2026, realisasi PSR di Provinsi Jambi telah mencapai 3.054 hektare, atau sekitar 39 persen dari target tahun ini.
Luas peremajaan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten, yakni:
- Kabupaten Bungo: 1.279 hektare
- Muaro Jambi: 553 hektare
- Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur: 397 hektare
- Sarolangun: 241 hektare
- Tebo: 241 hektare
- Batanghari: 199 hektare
- Merangin: 144 hektare
Pemerintah daerah terus mendorong percepatan pengumpulan dokumen administrasi dari kelompok tani agar proses penerbitan rekomendasi teknis (Rekomtek) dapat segera diselesaikan.
Hendrizal mengakui salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan PSR adalah pemenuhan persyaratan legalitas lahan. Petani hanya dapat mengikuti program apabila lahan yang diajukan memiliki status hukum yang jelas dan berada di luar kawasan hutan. Persyaratan tersebut harus dibuktikan melalui surat rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
“Proses itu yang menghambat, tetapi terus kita dorong supaya target PSR bisa tercapai,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Rakhmat Dharmawan, mengatakan sejak diluncurkan pada 2017, Program PSR telah dimanfaatkan oleh 18.981 petani di Provinsi Jambi.
Total luas kebun yang telah diremajakan mencapai 42.103 hektare.
Nilai bantuan yang diberikan pemerintah juga terus meningkat. Saat program dimulai pada 2017, bantuan peremajaan sebesar Rp25 juta per hektare. Nilai tersebut naik menjadi Rp30 juta per hektare pada 2019.
Sejak 2024 hingga sekarang, pemerintah meningkatkan dukungan pembiayaan menjadi Rp60 juta per hektare, sehingga mampu menutup sebagian besar biaya peremajaan kebun sawit rakyat.
Berdasarkan ketentuan program, pengajuan PSR dilakukan secara berkelompok. Setiap kelompok tani harus memiliki sedikitnya 20 anggota dengan total luas lahan yang diusulkan minimal 50 hektare.
Pemerintah berharap semakin banyak petani memanfaatkan program tersebut agar kebun sawit yang sudah tidak produktif segera diremajakan dan mampu meningkatkan hasil panen serta pendapatan masyarakat.
“Kita terus mendorong sawit yang sudah waktunya diremajakan segera dilakukan, karena program ini sangat membantu masyarakat,” kata Rakhmat.
- Penulis: say say

