Rosan Roeslani Nilai Rangkap Jabatan Dony Oskaria Perkuat Sinergi Danantara dan BP BUMN
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 9 Okt 2025
- comment 0 komentar

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (Danantara Indonesia) Rosan Roeslani memberi keterangan dalam konferensi pers usai rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/10/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.
JAMBISNIS.COM – CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, menanggapi soal rangkap jabatan Dony Oskaria yang kini menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Rosan menilai, kehadiran Dony di dua posisi strategis tersebut justru memperkuat koordinasi dan sinergi antara Danantara dan BP BUMN dalam menjalankan berbagai program nasional.
“Pokoknya kami di Danantara tentunya dengan adanya BP BUMN menjadikan koordinasi yang lebih baik ke depannya,” ujar Rosan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, rangkap jabatan yang diemban Dony menjadi peluang untuk mempercepat pelaksanaan program strategis yang sejalan dengan kebijakan kementerian terkait.
“Karena banyak sekali program-program yang harus kami jalankan sesuai dengan asas kementerian yang ada di Danantara,” ucapnya.
Rosan, yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, enggan menanggapi lebih lanjut soal kemungkinan Dony mundur dari jabatannya di Danantara, terutama di tengah upaya pemerintah memperketat aturan rangkap jabatan pejabat publik.
Dony Oskaria sendiri baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BP BUMN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Sebelumnya, ia menjabat Wakil Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024.
Sementara itu, dalam sidang putusan uji materiil Undang-Undang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/8), MK menegaskan wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, direksi BUMN atau perusahaan swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Dengan demikian, baik menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan, sebagai bentuk konsistensi dalam menegakkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Penulis: syaiful amri
Saat ini belum ada komentar