Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Reklamasi Tanpa Izin di Gresik Disetop KKP, Luas Capai 1,72 Hektare

Reklamasi Tanpa Izin di Gresik Disetop KKP, Luas Capai 1,72 Hektare

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month 24 menit yang lalu
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi tanpa izin seluas 1,72 hektare di wilayah perairan Gresik, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tanpa dokumen perizinan resmi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut kami hentikan sementara karena hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujar Pung Nugroho dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).

Penghentian kegiatan reklamasi dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa, Direktorat Jenderal PSDKP, pada Selasa (17/2/2026). Reklamasi tersebut diketahui dilakukan oleh PT SSM dengan luasan mencapai 1,72 hektare.

Menurut Pung Nugroho, penindakan ini merupakan hasil pengawasan rutin sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir agar tidak dimanfaatkan secara sembarangan dan berpotensi merusak lingkungan,” kata dia.

Wajib Kantongi Izin

KKP menegaskan, setiap kegiatan usaha di ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Khusus untuk reklamasi, pelaku usaha juga harus mengantongi izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain perizinan, kegiatan pemanfaatan ruang laut juga harus sesuai dengan luasan dan peruntukan yang telah ditetapkan dalam dokumen izin. Setelah penghentian sementara ini, KKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan sanksi administratif maupun langkah hukum selanjutnya.

“Setelah ini akan kami lakukan pemeriksaan secara mendalam. Sanksi akan dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan,” ujar Pung Nugroho.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penerapan PKKPRL bertujuan memastikan seluruh aktivitas di ruang laut berjalan sesuai rencana tata ruang. Dengan demikian, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang laut dan dampak buruk terhadap ekosistem dapat dicegah sejak dini.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

    Sengketa Lahan 16 Ha Tanjung Bunga Memanas: GMTD Vs Hadji Kalla Saling Klaim Kepemilikan

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sengketa kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas setelah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), afiliasi Grup Lippo, dan PT Hadji Kalla sama-sama menyatakan sebagai pemilik sah atas area tersebut. Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menegaskan bahwa dasar hukum kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan melalui sejumlah dokumen […]

  • BSI Luncurkan BYOND by BSI Versi 1.2.0, Investasi Emas Kini Semudah Top-Up e-Wallet

    BSI Luncurkan BYOND by BSI Versi 1.2.0, Investasi Emas Kini Semudah Top-Up e-Wallet

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi merilis BYOND by BSI versi 1.2.0, sebagai bagian dari komitmen mendukung transformasi digital dan memperluas akses investasi syariah di Indonesia. Melalui pembaruan terbaru ini, BSI menghadirkan fitur unggulan Bank Emas, yang memungkinkan masyarakat berinvestasi emas secara digital dengan cara yang aman, syariah, dan semudah top-up e-wallet. Fitur Bank […]

  • Harga Perak Merosot dari Level Tertinggi

    Harga Perak Merosot dari Level Tertinggi

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga perak murni Antam merosot pada Jumat (30/1/2026). Dipantau dari laman Logam Mulia, harga perak Antam turun Rp 150 ke level Rp 72.750 per gram. Pelemahan ini menurunkan harga perak Antam dari level tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang tercatat pada Kamis (29/1/2026). Dengan harga terbaru ini harga dasar perak Antam murni […]

  • Cuaca Jambi Hari Ini Cenderung Berawan, Waspada Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah

    Cuaca Jambi Hari Ini Cenderung Berawan, Waspada Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Provinsi Jambi pada hari ini, Sabtu (25/10), akan didominasi kondisi berawan, dengan potensi hujan ringan di beberapa kabupaten seperti Kerinci, Merangin, Tebo, dan Tanjung Jabung Barat. Cuaca Jambi hari ini cenderung stabil, namun warga tetap diimbau waspada terhadap potensi hujan ringan pada malam hari, […]

  • Investasi Properti Asia Pasifik Tembus Rp517 Triliun, Indonesia Andalkan Sektor Manufaktur

    Investasi Properti Asia Pasifik Tembus Rp517 Triliun, Indonesia Andalkan Sektor Manufaktur

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Aktivitas investasi properti di kawasan Asia Pasifik menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2025. Berdasarkan laporan Jones Lang LaSalle (JLL), nilai investasi properti komersial atau commercial real estate (CRE) di kawasan tersebut tumbuh 15% secara tahunan (YoY) pada kuartal II/2025, mencapai US$31,2 miliar atau sekitar Rp517,68 triliun. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Asia Pasifik […]

  • Bank Mandiri Buka Penawaran Awal Obligasi Keberlanjutan Rp5 Triliun

    Bank Mandiri Buka Penawaran Awal Obligasi Keberlanjutan Rp5 Triliun

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk membuka penawaran awal Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 (Sustainability Bond) dengan target nominal penerbitan sebesar Rp5 triliun yang berlangsung mulai 28 November hingga 4 Desember 2025. Adapun masa penawaran umum akan dilaksanakan pada 15-16 Desember 2025, diikuti penjatahan pada 17 Desember 2025 dan pencatatan di […]

expand_less