Reklamasi Tanpa Izin di Gresik Disetop KKP, Luas Capai 1,72 Hektare
- account_circle syaiful amri
- calendar_month 24 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi tanpa izin seluas 1,72 hektare di wilayah perairan Gresik, Jawa Timur
JAMBISNIS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi tanpa izin seluas 1,72 hektare di wilayah perairan Gresik, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tanpa dokumen perizinan resmi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut kami hentikan sementara karena hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujar Pung Nugroho dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).
Penghentian kegiatan reklamasi dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa, Direktorat Jenderal PSDKP, pada Selasa (17/2/2026). Reklamasi tersebut diketahui dilakukan oleh PT SSM dengan luasan mencapai 1,72 hektare.
Menurut Pung Nugroho, penindakan ini merupakan hasil pengawasan rutin sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir agar tidak dimanfaatkan secara sembarangan dan berpotensi merusak lingkungan,” kata dia.
Wajib Kantongi Izin
KKP menegaskan, setiap kegiatan usaha di ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Khusus untuk reklamasi, pelaku usaha juga harus mengantongi izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain perizinan, kegiatan pemanfaatan ruang laut juga harus sesuai dengan luasan dan peruntukan yang telah ditetapkan dalam dokumen izin. Setelah penghentian sementara ini, KKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan sanksi administratif maupun langkah hukum selanjutnya.
“Setelah ini akan kami lakukan pemeriksaan secara mendalam. Sanksi akan dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan,” ujar Pung Nugroho.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penerapan PKKPRL bertujuan memastikan seluruh aktivitas di ruang laut berjalan sesuai rencana tata ruang. Dengan demikian, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang laut dan dampak buruk terhadap ekosistem dapat dicegah sejak dini.
- Penulis: syaiful amri


Saat ini belum ada komentar