Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Reklamasi Tanpa Izin di Gresik Disetop KKP, Luas Capai 1,72 Hektare

Reklamasi Tanpa Izin di Gresik Disetop KKP, Luas Capai 1,72 Hektare

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi tanpa izin seluas 1,72 hektare di wilayah perairan Gresik, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tanpa dokumen perizinan resmi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut kami hentikan sementara karena hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ujar Pung Nugroho dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).

Penghentian kegiatan reklamasi dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa, Direktorat Jenderal PSDKP, pada Selasa (17/2/2026). Reklamasi tersebut diketahui dilakukan oleh PT SSM dengan luasan mencapai 1,72 hektare.

Menurut Pung Nugroho, penindakan ini merupakan hasil pengawasan rutin sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir agar tidak dimanfaatkan secara sembarangan dan berpotensi merusak lingkungan,” kata dia.

Wajib Kantongi Izin

KKP menegaskan, setiap kegiatan usaha di ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Khusus untuk reklamasi, pelaku usaha juga harus mengantongi izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain perizinan, kegiatan pemanfaatan ruang laut juga harus sesuai dengan luasan dan peruntukan yang telah ditetapkan dalam dokumen izin. Setelah penghentian sementara ini, KKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan sanksi administratif maupun langkah hukum selanjutnya.

“Setelah ini akan kami lakukan pemeriksaan secara mendalam. Sanksi akan dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan,” ujar Pung Nugroho.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penerapan PKKPRL bertujuan memastikan seluruh aktivitas di ruang laut berjalan sesuai rencana tata ruang. Dengan demikian, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang laut dan dampak buruk terhadap ekosistem dapat dicegah sejak dini.

  • Penulis: syaiful amri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Damkar Palmerah Kota Jambi Berhasil Pulihkan Warga Kerasukan di Sungai Gelam

    Damkar Palmerah Kota Jambi Berhasil Pulihkan Warga Kerasukan di Sungai Gelam

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kejadian unik terjadi di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa malam (3/3/2026). Seorang warga dilaporkan kerasukan hingga hilang kesadaran, dan penanganannya dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Jambi. Laporan masuk melalui WhatsApp resmi Damkar sekitar pukul 22.00 WIB dari seorang warga bernama Nur Indah, yang meminta […]

  • Harga Sembako Jambi 4 Desember 2025: Cabai Merah Melonjak di Tiga Pasar, Komoditas Lain Stabil

    Harga Sembako Jambi 4 Desember 2025: Cabai Merah Melonjak di Tiga Pasar, Komoditas Lain Stabil

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kota Jambi per 4 Desember 2025 terpantau stabil, meski beberapa komoditas strategis seperti cabai merah besar dan cabai merah kecil mencatat lonjakan signifikan. Data ini dihimpun dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi yang memantau tiga pasar utama, yakni Pasar Angso Duo, Pasar Rakyat […]

  • Rupiah Melemah, Investor Tunggu Data PDB Indonesia

    Rupiah Melemah, Investor Tunggu Data PDB Indonesia

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Rupiah merosot lagi. Dibuka saat mengawali perdagangan Kamis (5/2/2026), rupiah bergerak melemah 28 poin atau 0,17 persen menjadi Rp16.805 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.777 per dolar AS. Pelemahan rupiah terjadi seiring rilis data ekonomi AS. Sementara itu, indeks dolar AS menguat 0,04% ke 97,65. Bersamaan dengan rupiah, beberapa mata uang kawasan Asia […]

  • Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

    Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada 2026 masih dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat ini. “Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). […]

  • Mazda Tetap Pertahankan Filosofi Jinba Ittai dalam Desain Mobil

    Mazda Tetap Pertahankan Filosofi Jinba Ittai dalam Desain Mobil

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM –  Pabrikan kendaraan dari Jepang Mazda mempertahankan filosofi turun temurun-temurun jinba ittai dalam desain mobil mereka yang modern, termasuk untuk mobil yang beredar di Indonesia. “Apapun powertrain (sistem tenaga)-nya yang penting harus jinba ittai,” kata Managing Director PT Eurokars Motor Indonesia Ricky Thio, selaku agen tunggal pemegang merek (ATPM) Mazda di Indonesia, dikutip dari […]

  • Dukungan Asosiasi Emiten Terhadap Reformasi Integritas Pasar Modal 

    Dukungan Asosiasi Emiten Terhadap Reformasi Integritas Pasar Modal 

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk menjelaskan berbagai langkah tindak lanjut dalam pelaksanaan reformasi penguatan integritas pasar modal Indonesia. Hadir dalam pertemuan yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, […]

expand_less