Purbaya Kucurkan Tambahan DAU Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 29 Des 2025
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun
JAMBISNIS.COM – Pemerintah menambah dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun pada tahun anggaran 2025. Tambahan anggaran tersebut ditujukan khusus untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Kebijakan itu ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025. Aturan tersebut diteken pada 22 Desember 2025.
Dalam beleid tersebut disebutkan, tambahan DAU diberikan untuk membantu pemerintah daerah membiayai komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp7.666.857.066.000,” demikian bunyi diktum kesatu KMK tersebut.
Pemda Wajib Salurkan Tepat Waktu
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pembayaran belum dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkannya pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemda juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Batas akhir penyampaian laporan tersebut ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.
Jaminan Kesejahteraan Guru ASN
Penambahan DAU ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan guru ASN daerah, sekaligus memastikan kebijakan THR dan gaji ke-13 dapat dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah.
Pemerintah berharap tambahan anggaran tersebut dapat mengurangi tekanan fiskal daerah serta meningkatkan kepastian pembayaran hak-hak guru ASN, khususnya menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar