Permendag 1/2026 Resmi Berlaku, Ekspor Karet Alam Wajib Penuhi SNI
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 29 Jan 2026
- comment 0 komentar

Ekspor karet alam spesifikasi teknis kini wajib memenuhi standar SNI dan tata kelola baru sesuai Permendag 1/2026
JAMBISNIS.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan ekspor karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR). Aturan ini diterbitkan untuk menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen.
Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan pada 7 Januari 2026 dan diundangkan pada 14 Januari 2026. Aturan tersebut mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau seluruh eksportir produsen karet alam agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan ekspor karet alam Indonesia memenuhi standar mutu internasional serta menjaga reputasi Indonesia sebagai salah satu produsen karet alam utama dunia,” ujar Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Dalam beleid ini, ekspor karet alam SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen yang telah memiliki Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR. Produk yang diekspor juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017 dengan pembaruan skema penilaian mutu.
Permendag ini sekaligus menggantikan pengaturan sebelumnya yang tertuang dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan tata kelola ekspor karet alam.
Selain itu, penguatan mutu karet alam mencakup ketentuan bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan lembaga penelitian berakreditasi. Setiap bandela ekspor SIR juga wajib mencantumkan kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen.
Kemendag menegaskan, seluruh proses penerbitan, perubahan, dan perpanjangan TPP SIR dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW). Permohonan TPP SIR diproses maksimal tiga hari kerja tanpa dikenakan biaya.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar