Pajak Pedagang Online Mulai Dipungut 2026? Purbaya Siapkan Skema Baru Marketplace
- account_circle say say
- calendar_month Sel, 7 Apr 2026
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
JAMBISNIS.COM – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali membuka peluang penerapan pajak bagi pedagang online di marketplace pada pertengahan 2026. Kebijakan ini akan dijalankan dengan catatan kondisi ekonomi nasional terus menunjukkan perbaikan hingga kuartal II tahun ini.
Sebelumnya, rencana pemungutan pajak transaksi digital sempat ditunda lantaran daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya. Namun, dengan kondisi ekonomi yang mulai stabil, pemerintah kini menilai momentum tersebut mulai tepat untuk implementasi kebijakan.
Purbaya menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya telah lama menyiapkan skema penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang.
Kebijakan ini menyasar pelaku usaha online dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Para pedagang diwajibkan melaporkan peredaran bruto kepada platform tempat mereka berjualan sebagai dasar pemungutan pajak.
Menurut Purbaya, penerapan pajak ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline. Pemerintah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha di pasar tradisional yang merasa tertekan oleh pertumbuhan pesat perdagangan digital.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan akan dilakukan secara hati-hati. Evaluasi terhadap kondisi ekonomi serta dampaknya terhadap pelaku usaha kecil tetap menjadi prioritas utama.
- Penulis: say say



Saat ini belum ada komentar