Selasa, 21 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Eks Direktur Jak TV dan Ketua Tim Buzzer Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks Direktur Jak TV dan Ketua Tim Buzzer Dituntut 8 Tahun Penjara

  • account_circle syaiful amri
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Buzzer Adhiya Muzakki dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada sejumlah perkara korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Selain Tian dan Adhiya, terdakwa lainnya yakni advokat Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 150 hari.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama,” ujar JPU dari Kejaksaan Agung.

Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Jaksa menguraikan, para terdakwa diduga membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Pada perkara timah, mereka disebut menyusun skema pembelaan dengan membangun narasi dan opini negatif di ruang publik, termasuk melibatkan buzzer di media sosial.

Sementara dalam perkara CPO dan gula, terdakwa diduga melakukan perintangan melalui pembentukan opini publik di luar persidangan agar penanganan perkara dinilai tidak tepat.

Tian Bahtiar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada April 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat itu menyebut penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka, yakni dua advokat dan satu direktur pemberitaan.

Penyidik menduga adanya aliran dana ratusan juta rupiah untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang dinilai menyudutkan lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan unsur media dan penggiringan opini dalam proses penegakan hukum. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa.

  • Penulis: syaiful amri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi Turun Lagi

    Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi Turun Lagi

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga TBS kelapa sawit Provinsi Jambi kembali turun. Bila pada periode sebelumnya, 24-30 Oktober harga TBS kelapa sawit untuk umur 10 tahun turun Rp 59,89 per kilogram TBS, kali ini penurunannya lebih kecil. Data yang Jambisnis terima dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, harga TBS Jambi periode 31 Oktober – 6 November 2025 […]

  • Jambi Cultural Fest 2026 Resmi Dibuka, Sajikan Karya Kolaboratif 6 Koreografer Hebat Se-Indonesia

    Jambi Cultural Fest 2026 Resmi Dibuka, Sajikan Karya Kolaboratif 6 Koreografer Hebat Se-Indonesia

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perhelatan seni budaya bergengsi, Jambi Cultural Fest (JCF) 2026, resmi dibuka pada Kamis (16/7/2026) malam. Festival yang berlangsung hingga 19 Juli 2026 ini menjadi panggung kolaborasi epik bagi seniman lintas pulau di Indonesia. Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Jambi, Ibnu Rosadi, serta dihadiri oleh para budayawan, seniman, […]

  • Kenali Perbedaan Sesak Napas Akibat Jantung dan Asam Lambung

    Kenali Perbedaan Sesak Napas Akibat Jantung dan Asam Lambung

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Sesak napas sering dianggap sebagai tanda gangguan jantung. Namun, kondisi ini juga bisa disebabkan oleh masalah asam lambung atau Gastroesophageal Reflux Disease. Kedua kondisi tersebut kerap menimbulkan gejala yang mirip, seperti napas terasa berat dan dada tidak nyaman. Padahal, penyebab, tingkat risiko, hingga penanganannya berbeda. Memahami perbedaan sesak napas akibat jantung dan asam […]

  • Saat Kondisi Memanas Trump Sahkan UU Hubungan AS-Taiwan

    Saat Kondisi Memanas Trump Sahkan UU Hubungan AS-Taiwan

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang mewajibkan Departemen Luar Negeri AS meninjau pedoman untuk memperdalam keterlibatan negara itu dengan Taiwan. Pengesahan UU ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran China dapat mengambil tindakan militer terhadap pulau yang memiliki pemerintahan mandiri tersebut. UU baru ini secara spesifik mensyaratkan Departemen Luar […]

  • B50 Resmi Berlaku Juli 2026, 3,5 Juta Ton CPO Disiapkan untuk Biofuel

    B50 Resmi Berlaku Juli 2026, 3,5 Juta Ton CPO Disiapkan untuk Biofuel

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah akan mulai menerapkan program biodiesel 50 persen (B50) pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Dalam kebijakan ini, sekitar 3,5 juta ton crude palm oil (CPO) dialokasikan sebagai bahan baku utama biofuel. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk […]

  • Sentralisasi DHE ke Himbara, Ekonom Ingatkan Bahaya Liquidity Shock dan Monopoli

    Sentralisasi DHE ke Himbara, Ekonom Ingatkan Bahaya Liquidity Shock dan Monopoli

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah tengah merancang perubahan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam untuk memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri. Namun, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan matang bisa memicu rush valas hingga menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi. Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang […]

expand_less