Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

  • account_circle Fitri Amalia
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Penerbitan aturan ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

POJK 35/2025 diarahkan untuk memberikan stimulus dan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan regulasi yang bersifat administratif. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan di sektor jasa keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

POJK 35/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam peraturan tersebut meliputi penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Regulasi ini juga mengatur penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyalurkan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna, baik yang disertai agunan maupun tanpa agunan.

Selain itu, OJK memberikan relaksasi layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Penyesuaian juga dilakukan terhadap persyaratan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

POJK 35/2025 turut mengatur penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengalihan risiko pembiayaan, serta mendorong kemudahan penyaluran pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (*)

  • Penulis: Fitri Amalia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Kucurkan Rp101 Triliun untuk Selamatkan Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Tenaga Kerja

    Prabowo Kucurkan Rp101 Triliun untuk Selamatkan Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Tenaga Kerja

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dana sekitar Rp101 triliun untuk melindungi dan memperkuat industri tekstil nasional. Langkah ini diambil guna menjaga keberlangsungan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja serta menghadapi tekanan global dan persaingan industri internasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dana tersebut setara dengan […]

  • Cara Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP 2025, Wajib Diketahui Pemberi Kerja

    Cara Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP 2025, Wajib Diketahui Pemberi Kerja

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menghadirkan pembaruan besar dalam sistem administrasi perpajakan melalui peluncuran fitur Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai di Portal NPWP (portalnpwp.pajak.go.id). Fitur ini tersedia dalam Portal NPWP Versi 2.1 yang mulai berlaku pada 2025 sebagai bagian dari integrasi penuh NIK–NPWP menuju sistem Coretax. Pembaruan ini sangat penting […]

  • Bekas Pemegang Saham Minoritas Steadfast (KPAL) Kini Kuasai PT Kapal Listrik Indonesia

    Bekas Pemegang Saham Minoritas Steadfast (KPAL) Kini Kuasai PT Kapal Listrik Indonesia

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Keluarga Logam yang sebelumnya tercatat sebagai pemegang saham minoritas di PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), kini resmi menjadi pemegang saham mayoritas di PT Kapal Listrik Indonesia. Pengambilalihan saham tersebut dilakukan oleh Suhanna Logam, Rayton Samuel Logam, dan Regan Stepanus Logam. Berdasarkan pengumuman pada Kamis (9/10/2025), ketiganya telah merampungkan aksi korporasi tersebut pada Agustus […]

  • Forum ormas

    Malam Keakraban Ormas Jambi 2025, Merajut Sinergi untuk Jambi yang Harmonis dan Kolaboratif

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM — Ratusan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) se-Provinsi Jambi berkumpul dalam kegiatan Malam Keakraban Ormas Jambi 2025, yang digelar di Paviliun Jambi Business Center (JBC), Jumat malam (31/10). Dengan mengusung tema “Merajut Kebersamaan, Menguatkan Sinergi Ormas untuk Jambi yang Harmonis dan Kolaboratif,” acara ini menjadi ajang silaturahmi dan penguatan kolaborasi antarormas di Bumi Sepucuk Jambi […]

  • Megawati Sambangi KBRI Abu Dhabi, Soroti Pelayanan

    Megawati Sambangi KBRI Abu Dhabi, Soroti Pelayanan

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Presiden Kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Uni Emirat Arab (UEA) di Abu Dhabi, Senin (2/2/2026) waktu setempat. Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian agenda Megawati selama berada di UEA. Megawati yang didampingi putranya, Muhammad Prananda Prabowo, disambut langsung oleh Duta Besar RI untuk UEA, Judha […]

  • Saham DADA Resmi Keluar dari Papan Pemantauan Khusus, Melonjak 2.150% Sepanjang Tahun

    Saham DADA Resmi Keluar dari Papan Pemantauan Khusus, Melonjak 2.150% Sepanjang Tahun

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Emiten properti PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) resmi keluar dari papan pemantauan khusus atau Full Call Auction (FCA) per Jumat (10/10/2025). Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Teuku Fahmi Ariandar, mengatakan setelah keluar dari FCA, saham DADA kini dipindahkan ke papan pengembangan. “Pemindahan ini dilakukan karena saham DADA […]

expand_less