Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto SAK Indonesia

OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto SAK Indonesia

  • account_circle -
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan dalam pelaporan keuangan di sektor aset kripto.

Panduan tersebut termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia, yang diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, baru-baru ini.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto, seiring dengan pesatnya perkembangan aset keuangan digital di Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kehadiran panduan ini penting dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal.

“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya adalah dengan menghadirkan bagaimana pencatatan akuntansi atas aset kripto ini hadir, tidak hanya bersifat seragam sehingga dapat diperbandingkan antara satu entitas dengan yang lainnya, tapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,” jelas Hasan.

Hasan juga mengungkapkan bahwa OJK mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional kini telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi hingga Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD).

Sehingga ke depan diperlukan pentingnya sinergi OJK, IAI, dan industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global.

“Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” kata Hasan.

Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta menyesuaikan dengan konteks industri aset kripto nasional.

Panduan ini diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan.

“Pada kesempatan ini, kami di OJK rasanya tepat kalau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Ardan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI, atas inisiatif yang menurut kami mungkin salah satu yang terdepan di antara yurisdiksi di banyak negara lain untuk menghadirkan setidaknya kejelasan tentang bagaimana perlakuan akuntansi atas aset kripto, baik milik entitas maupun milik pelanggan yang dititipkan pada entitas,” ujar Hasan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya buletin implementasi sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.

“Apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada OJK, Pak Hasan, atas fasilitasi dan dukungannya selama ini sehingga kami bisa turut berkontribusi menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan aset kripto ini,” ujar Ardan.

Ardan juga menyampaikan bahwa Buletin Implementasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kredibilitas pelaporan keuangan di sektor aset digital.

“Hadirnya Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Melalui penerbitan Buletin Implementasi ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, tapi sekaligus juga disesuaikan agar relevan dengan konteks lokal,” tambah Ardan. (*)

  • Penulis: -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Minta Daerah Perketat Pengawasan Hutan Pasca Banjir Aceh–Sumut

    Presiden Prabowo Minta Daerah Perketat Pengawasan Hutan Pasca Banjir Aceh–Sumut

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia, khususnya di Aceh dan Sumatera, meningkatkan kewaspadaan terhadap kerusakan lingkungan dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas penebangan pohon. Hal itu disampaikan Presiden saat mengunjungi para pengungsi banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang pada Jumat (12/12/2025). Dalam pertemuan dengan warga di posko pengungsian, Prabowo menegaskan bahwa bencana […]

  • RUU Perumahan Dikebut, Pemerintah Siapkan BSPS dan Rusun Bersubsidi untuk Daerah

    RUU Perumahan Dikebut, Pemerintah Siapkan BSPS dan Rusun Bersubsidi untuk Daerah

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan seiring dengan penguatan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta pengembangan rumah susun (rusun) bersubsidi untuk daerah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan seluruh kepala daerah akan memperoleh alokasi kuota BSPS. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, […]

  • Jadilah, Rupiah Menguat Rp 16.602 Per Dolar AS Meski Tipis

    Jadilah, Rupiah Menguat Rp 16.602 Per Dolar AS Meski Tipis

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Nilai tukar rupiah menguat tipis pada perdagangan hari ini, Kamis (30/10/2025). Rupiah dibuka Rp 16.602 per dolar Amerika Serikat (AS). Ini membuat rupiah menguat 0,09% dibanding penutupan pada hari sebelumnya yang berada di level Rp 16.617 per dolar AS. Pergerakan rupiah sejalan dengan mayoritas mata uang di Asia. Yen Jepang menjadi mata uang […]

  • BI Tegaskan Fundamental Ekonomi RI Tetap Solid Meski Moody’s Negatif

    BI Tegaskan Fundamental Ekonomi RI Tetap Solid Meski Moody’s Negatif

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s dari stabil ke negatif pada 5 Februari 2026 tidak mencerminkan pelemahan fundamental ekonomi RI. Menurut Perry, revisi outlook lebih dipengaruhi oleh risiko penurunan kepastian kebijakan yang bisa berdampak pada ekonomi jika berlanjut. Kinerja ekonomi domestik tetap solid, tercermin […]

  • Harga Cabai Merah dan Ayam Broiler di Pasar Talang Banjar dan Kasang Turun

    Harga Cabai Merah dan Ayam Broiler di Pasar Talang Banjar dan Kasang Turun

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Pergerakan harga kebutuhan pokok di Kota Jambi terpantau relatif stabil. Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, mayoritas harga sembako di Pasar Rakyat Talang Banjar dan Pasar Rakyat Kasang tidak mengalami perubahan signifikan per Jumat (21/2/2026). Di Pasar Talang Banjar, harga beras masih bertahan di kisaran Rp 15.200 hingga Rp 15.400 per […]

  • Naik Tipis Rp1000, Emas Antam Kini Dijual Rp2.407.000 per Gram

    Naik Tipis Rp1000, Emas Antam Kini Dijual Rp2.407.000 per Gram

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam naik tipis sebesar Rp1.000 hari ini, Jumat (5/12/2025). Meski tipis, kenaikan tersebut membuat harga emas Antam bertambah melesat menjadi Rp2.407.000 per gram. Kenaikan serupa juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang menjadi Rp2.268.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan […]

expand_less