Selasa, 11 Agu 2026
light_mode
Beranda » Nasional » OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto SAK Indonesia

OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto SAK Indonesia

  • account_circle -
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan dalam pelaporan keuangan di sektor aset kripto.

Panduan tersebut termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia, yang diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, baru-baru ini.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto, seiring dengan pesatnya perkembangan aset keuangan digital di Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kehadiran panduan ini penting dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal.

“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya adalah dengan menghadirkan bagaimana pencatatan akuntansi atas aset kripto ini hadir, tidak hanya bersifat seragam sehingga dapat diperbandingkan antara satu entitas dengan yang lainnya, tapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,” jelas Hasan.

Hasan juga mengungkapkan bahwa OJK mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional kini telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi hingga Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD).

Sehingga ke depan diperlukan pentingnya sinergi OJK, IAI, dan industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global.

“Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” kata Hasan.

Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta menyesuaikan dengan konteks industri aset kripto nasional.

Panduan ini diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan.

“Pada kesempatan ini, kami di OJK rasanya tepat kalau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Ardan dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI, atas inisiatif yang menurut kami mungkin salah satu yang terdepan di antara yurisdiksi di banyak negara lain untuk menghadirkan setidaknya kejelasan tentang bagaimana perlakuan akuntansi atas aset kripto, baik milik entitas maupun milik pelanggan yang dititipkan pada entitas,” ujar Hasan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya buletin implementasi sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.

“Apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada OJK, Pak Hasan, atas fasilitasi dan dukungannya selama ini sehingga kami bisa turut berkontribusi menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan aset kripto ini,” ujar Ardan.

Ardan juga menyampaikan bahwa Buletin Implementasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kredibilitas pelaporan keuangan di sektor aset digital.

“Hadirnya Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Melalui penerbitan Buletin Implementasi ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, tapi sekaligus juga disesuaikan agar relevan dengan konteks lokal,” tambah Ardan. (*)

  • Penulis: -

Rekomendasi Untuk Anda

  • Permendag 1/2026 Resmi Berlaku, Ekspor Karet Alam Wajib Penuhi SNI

    Permendag 1/2026 Resmi Berlaku, Ekspor Karet Alam Wajib Penuhi SNI

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan ekspor karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR). Aturan ini diterbitkan untuk menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen. Permendag Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan […]

  • OJK Siapkan Aturan Baru, Unitlink Hanya Boleh Dijual Asuransi dengan Ekuitas Besar

    OJK Siapkan Aturan Baru, Unitlink Hanya Boleh Dijual Asuransi dengan Ekuitas Besar

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNSI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan membatasi pemasaran produk unitlink bagi perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas kecil. Aturan ini akan diatur dalam rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Berdasarkan rancangan tersebut, perusahaan asuransi jiwa yang […]

  • Jangan Tahan Gas di Tanjakan! Begini Cara Aman Berhenti Pakai Mobil Matik Menurut Ahli

    Jangan Tahan Gas di Tanjakan! Begini Cara Aman Berhenti Pakai Mobil Matik Menurut Ahli

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Saat berkendara di jalan menanjak, banyak pengemudi mobil transmisi otomatis atau matik masih memilih menahan gas agar mobil tidak mundur. Namun, kebiasaan ini justru bisa menimbulkan kerusakan serius pada sistem transmisi. Pemilik bengkel Dokter Mobil, Lung Lung, menjelaskan bahwa menahan mobil di tanjakan dengan gas membuat transmisi bekerja ekstra keras. “Kalau mobil matik […]

  • Bulog Siapkan Kios di 146 Pasar Jakarta, Jaga Stok Minyakita Sesuai HET Rp15.700

    Bulog Siapkan Kios di 146 Pasar Jakarta, Jaga Stok Minyakita Sesuai HET Rp15.700

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Perum Bulog menyiapkan kios penyimpanan di setiap pasar yang dikelola PD Pasar Jaya di DKI Jakarta guna menjaga stabilitas stok dan harga minyak goreng Minyakita. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan kerja sama tersebut memungkinkan Bulog memanfaatkan satu los atau kios di masing-masing pasar sebagai gudang mini. Langkah ini ditempuh untuk mendekatkan […]

  • Harga Minyak Dunia Tembus US4, Ketegangan Iran–AS dan Gangguan Pasokan Picu Kenaikan

    Harga Minyak Dunia Tembus US$104, Ketegangan Iran–AS dan Gangguan Pasokan Picu Kenaikan

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga minyak dunia kembali menguat pada perdagangan Rabu (1/4), bertahan di atas level psikologis US$100 per barel di tengah kekhawatiran pasar terhadap pasokan global yang masih terganggu akibat konflik di Timur Tengah. Kontrak minyak mentah Brent pengiriman Juni tercatat naik 0,63 persen ke posisi US$104,63 per barel. Sementara itu, minyak mentah West Texas […]

  • Emas Antam Tergelincir Tajam! Cek Harga Disini

    Emas Antam Tergelincir Tajam! Cek Harga Disini

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAMBISNIS.COM – Harga emas Antam pada perdagangan Jumat (22/5/2026) mengalami penurunan cukup dalam dibandingkan perdagangan sebelumnya. Pelemahan ini membuat harga logam mulia kembali bergerak ke bawah setelah sempat berada di level yang lebih tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh Jambisnis.com dari laman Logam Mulia, emas Antam turun Rp12.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.800.000 menjadi Rp2.788.000 per […]

expand_less