Mulai 2026, Ditjen Pajak Bisa Akses Data E-Wallet hingga Aset Kripto
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026
- comment 0 komentar

JAMBISNIS.COM – Pemerintah memperluas basis pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital. Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mengakses data keuangan yang dikelola penyedia jasa pembayaran (PJP), termasuk e-wallet hingga aset kripto.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, yang menetapkan PJP baik bank maupun lembaga nonbank sebagai Lembaga Simpanan, sepanjang mereka mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
Dengan ketentuan ini, data rekening dan transaksi pada e-wallet resmi masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan tersebut sejalan dengan pembaruan Common Reporting Standard (CRS) oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam standar terbaru tersebut, produk uang elektronik tertentu serta mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan yang dapat dipertukarkan informasinya antarnegara.
Tak hanya e-wallet, beleid ini juga membuka akses DJP terhadap aset kripto. Data tersebut diperoleh dari exchange atau penyedia jasa kripto yang ditetapkan sebagai pelapor berdasarkan ketentuan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 108/2025.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar