MKD DPR Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR 2024–2029, Pengunduran Diri Ditolak
- account_circle syaiful amri
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan komitmen Komisinya dalam pembahasan intensif terhadap Rancangan Undang-Undang atau RUU Kepariwisataan pada masa sidang kali ini. (Dokumen pribadi Rahayu Saraswati).
JAMBISNIS.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan ini diambil setelah MKD menindaklanjuti surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menegaskan status keanggotaan Rahayu di parlemen.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta putusan internal Partai Gerindra.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada 10 September 2025, Rahayu Saraswati sempat mengajukan surat pengunduran diri setelah pernyataannya dinilai menyinggung sejumlah pihak. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Menyusul hal itu, Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkan Rahayu dari keanggotaan sementara di DPR RI.
Namun, berdasarkan hasil kajian Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan MKD DPR RI, tidak ada pelanggaran etik yang mengharuskan pemberhentian. Karena itu, pengunduran diri Rahayu Saraswati ditolak, dan ia tetap melanjutkan tugas legislatif sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Nazaruddin menegaskan, MKD DPR RI akan terus bekerja secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah serta kehormatan lembaga legislatif.
- Penulis: syaiful amri

Saat ini belum ada komentar